Abstrak
ABSTRAK Kasim Sandri Febriani, NPM: 1640501028 dengan Judul: Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 oleh Ombudsman di Kota Tarakan, dengan dosen Pembimbing Dr. Marthin, S.H., M.Hum dan Inggit Akim, S.H., M.H. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mencatat masih ada berbagai kewajiban instansi penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota belum dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan sehingga masa sekarang yaitu pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 maladministrasi kemungkinan besar banyak terjadi di Kalimantan Utara dan terkhusus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Ombudmsan wilayah Kalimantan Utara. Pelaksanaan tugas dan kewenangan ombudsman wilayah Kalimantan Utara dalam melakukan pengawasan pelayanan publik pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 khususnya wilayah Kota Tarakan melalui dasar hukum yang terdapat pada Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Posko Pengaduan Daring Corona Virus Disease (Covid)-19 bagi Masyarakat Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease (Covid)-19 dalam melakukan pengawasan kebijakan layanan pemerintah bagi masyarakat dengan membuka saluran pengaduan daring (online). Penerimaan laporan masa pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 dikantor Ombudsman hanya diterima pada April hingga akhir Juli 2020 dan dilanjutkan dengan pengawasan menggunakan 2 (dua) metode yakni secara online maupun tatap muka. Pelaksanaan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, lembaga Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara melakukan program seperti supervisi pelayanan publik dibeberapa kantor yang berada di Kota Tarakan. Selain terkendala Sumber Daya Manusia (SDM), Kendala yang sering terjadi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara khususnya wilayah Kota Tarakan pada masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19 saat melakukan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL), pelapor sulit untuk melengkapi syarat formil dan materiil (berupa bukti pendukung).