Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Pembubaran.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Hubungan Hukum Antara Pengurus dan Pengawas Koperasi Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pada Rapat Anggota Tahunan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Pada dasarnya koperasi dalam masyarakat saling berkesinambungan. Dengan ini, koperasi mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi demi kehidupan yang sejahtera. Di skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah pengurus dan pengawas koperasi sebagai pertanggungjawaban berbeda dalam rapat anggota. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor. 19 Tahun 2015. Data sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan beberapa sumber lainnya. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi adalah salah satu utama alasan yang terjadinya penundaan dalam rapat anggota tahunan yang akan diselenggarakan dalam setiap tahun sekali. Dalam hal ini, menggunakan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 19/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam pasal 20 ayat (3) menyatakan bahwa koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan selama 2 (dua) tahun, Menteri melalui instransi memaksakan persetujuan sebagai pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu, larangan menyelesaikan sebagai jabatan sebagai pengurus persetujuan, pemcabutan izin usaha, serta pembubaran yang dilakukan oleh Menteri.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail