ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di kota tarakan. Pertama, Bagaimana implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan. Kedua, Faktor penghambat implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan. Keterwakilan perempuan telah diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum sebelum dan sesudah di revisi, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling sedikit 30% keterwakilan perempuan, Penting keterwakilan perempuan dalam dunia politik didorong melalui tingkat Affirmative Action sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif maupun dilembaga penyelenggara pemilihan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber di 2 instasi, yaitu Bawaslu dan KPU Kota Tarakan. Kemudian untuk data Sekunder berupa undang-undang, peraturan perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel dan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan belum terwujud secara optimal sebagaimana amanat undang-undang. Adapun faktor penghambat implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan yaitu budaya patriarki yang masih mengakar, perempuan yang mempunyai keterbatasan waktu dan stigma bahwa perempuan itu lemah. Maka dari itu penulis memberi saran yaitu menguatkan sinergi antar lembaga-lembaga pemerintah dalam melakukan pendidikan, penyuluhan, dan sosialisasi yang terjadwal sejak dini mengenai peran penting perempuan dalam dunia politik sehingga dapat meninggalkan stigma-stigma tidak baik bagi kaum perempuan dalam dunia politik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Keterlibatan perempuan dalam politik telah didukung dengan banyaknya produk hukum yang telah ada, salah satunya pasal 65 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum yang memberikan peluang sebesar 30 persen keterwakilan perempuan. Namun realitas yang terjadi di lapangan berbeda bahwasanya keterlibatan perempuan dalam politik terutama untuk duduk di lembaga legislatif masih kurang dari angka 30 persen. Maka dari itu, penelitian ini bermaksud menjawab dua pernyataan terkait implementasi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif (studi kasus DPRD Kota Tarakan). Pertama, partisipasi calon legislatif perempuan di lembaga legislatif Kota Tarakan. Kedua, kendala partai politik dalam mengimplementasikan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif di Kota Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan mencari data-data dilapangan secara langsung ke lokasi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Kantor KPU Kota Tarakan, Sekretariat DPC PDIP Kota Tarakan, Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Tarakan, Sekretariat DPD PAN Kota Tarakan, Sekretariat DPD Partai Nasdem Kota Tarakan. Data sekunder berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, keseluruhan tingkat partisipasi perempuan dalam mencalonkan sebagai calon anggota legislatif di DPRD Kota Tarakan sangat didukung dengan adanya kenaikan partisipasi perempuan, namun tingkat keterpilihannya sangat minim. Kedua, kendala pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan untuk menjadi anggota legislatif di DPRD Kota Tarakan dikategorikan menjadi 2 kendala yakni kurangnya kepercayaan diri perempuan dan kendala finansial.