Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kepailitan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pembuktian Secara Sederhana Tentang Adanya Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih Dalam Perkara Kepailitan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANA TENTANG ADANYA UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH DALAM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas pembuktian sederhana dalam menentukan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 serta menganalisis penerapan pembuktian utang secara sederhana dalam perkara kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian sederhana merupakan mekanisme pembuktian yang hanya menitikberatkan pada terpenuhinya syarat kepailitan berupa adanya dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo, serta dapat ditagih tanpa memeriksa secara mendalam keadaan keuangan debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4). Penerapan pembuktian sederhana perkara kepailitan dalam Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mdn, Majelis Hakim menolak permohonan pailit yang diajukan oleh para Pemohon kepada pihak Termohon, karena tidak ada bukti utang pihak Termohon kepada para Pemohon pailit yang menunjukkan apakah perjanjiaan kerjasama ini masih berjalan atau tidak karena berakhirnya kontrak dengan PLN, dan adanya intervensi pihak ketiga (Bank BRI) yang menahan dana sehingga memerlukan pembuktian di luar koridor hukum kepailitan. Kata Kunci: pembuktian sederhana, kepailitan, utang jatuh tempo, utang dapat ditagih, Pengadilan Niaga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Kepailitan Anak Perusahaan Ditinjau dari Doktrin Piercing The Corporate Veil

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan hubungan hukum induk perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas anak perusahaan dalam suatu perusahaan grup, serta memaparkan pertanggungjawaban atas kepailitan anak perusahaan berdasarkan doktrin piercing the corporate veil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun induk perusahaan merupakan pemegang saham mayoritas atas anak perusahaan, namun kedudukan induk perusahaan dan anak perusahaan tetap dianggap sebagai badan hukum mandiri sebagaimana prinsip separate legal entity dalam konstruksi perusahaan tunggal. Akibatnya, induk perusahaan dan anak perusahaan memiliki otoritas masing-masing untuk menjalankan perusahaannya sehingga segala perbuatan hukum anak perusahaan merupakan tanggung jawab anak perusahaan itu sendiri dan tidak ada kaitannya dengan induk perusahaan, hal ini sejalan dengan adanya prinsip tanggung jawab terbatas atau limited liability dalam hukum perusahaan. Namun, dalam hal tertentu, prinsip limited liability dapat dihapuskan sehingga induk perusahaan dapat bertanggung jawab atas perbuatan hukum anak perusahaan sebagaimana berlakunya doktrin piercing the corporate veil dalam kasus kepailitan anak perusahaan yang disebabkan oleh induk perusahaan. Apabila terbukti bahwa kepailitan yang terjadi pada anak perusahaan disebabkan oleh dominasi induk perusahaan yang menjadikan anak perusahaan sebagai alter ego dari induk perusahaan sehingga anak perusahaan tidak mampu membayar utangnya kepada kreditor-kreditornya dan dinyatakan pailit, maka induk perusahaan patut dan layak untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail