Kedudukan Grasi Sebagai Upaya Hukum Istimewa Terhadap Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime)
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait kedudukan grasi sebagai upaya hukum istimewa. Pertama, apa ratio legis adanya Grasi sebagai upaya hukum istimewa terhadap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)? Kedua, eksistensi pemberian grasi terhadap terpidana terkait efek jera pemidanaan dalam hukum positif di Indonesia? Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang grasi dan sejarah grasi. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari dokumen hukum yang sifatnya otoritatif, dan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, website, dan kamus hukum. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang bisa diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Grasi juga dikatakan sebagai alat pengoreksi terhadap putusan hakim yang memutus perkara pada saat proses persidangan agar meminimalisirkan resiko kekeliruan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Adanya grasi di Indonesia sendiri terdiri dari beberapa landasan, yaitu dari segi sejarah atau disebut dengan landasan historis, landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis. Kedua, eksistensi pemberian grasi terhadap terpidana terkait efek jera pemidanaan baik hukuman pidana yang menimbulkan efek jera ataupun pemberian grasi sama-sama didasari pada sanksi pidana terhadap tindak pidana, jadi seharusnya tidak ada pertentangan antara pemberian grasi dan efek jera dari suatu pemidanaan, tetapi kenyataannya pada pelaksanaan pemberian grasi ini justru membuat efek jera pemidanaan ini menjadi berkurang, justru terdapat terpidana yang telah mendapatkan Grasi oleh presiden ini tetap melakukan tindak pidana secara berulang.