PENEGAKAN HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KAYU GAHARU DI KAWASAN HUTAN ADAT (KECAMATAN MENTARANG HULU)
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Pidana Adat Dalam Pencurian Kayu Gaharu di Dalam Kawasan Hutan Adat (Kecamatan Mentarang Hulu). Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah masalah perlindungan Kayu Gaharu dalam hutan adat oleh masyarakat hukum adat dan penegakan hukum pidana Adat terhadap pelaku pencurian di kawasan hutan Adat Mentarang Hulu. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan kayu gaharu di hutan adat Kecamatan Mentarang Hulu dilakukan melalui aturan adat yang ketat dan diwariskan turun-temurun oleh masyarakat hukum adat seperti suku Dayak Lundayeh dan Punan. Pengambilan gaharu harus seizin kepala adat dan hanya untuk kebutuhan penting, bukan komersial. Pelanggaran dikenai sanksi adat. Masyarakat juga menerapkan pemanfaatan lestari dengan tidak menebang pohon secara utuh, serta menjaga regenerasi melalui penanaman kembali. Perempuan dan generasi muda turut berperan dalam menjaga hutan, sementara kerja sama dengan LSM dan pemerintah mendukung penguatan hak kelola adat dan konservasi gaharu. Penegakan hukum pidana adat terhadap pelaku pencurian di Hutan Adat Mentarang Hulu dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang dipimpin oleh tokoh adat. Jika terbukti bersalah, pelaku dikenai sanksi seperti ganti rugi, denda, atau pengucilan sosial. Sistem ini menekankan pemulihan kerugian dan keharmonisan sosial, bukan sekadar hukuman. Meski bersifat non-formal, hukum adat ini diakui negara dan berfungsi menjaga kelestarian hutan serta keadilan komunitas.