PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PADA INVESTASI REKSA DANA DALAM JARINGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pada investasi reksa dana dalam jaringan, serta bentuk perlindungan hukum bagi investor pada investasi reksa dana dalam jaringan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa perlindungan hukum investor pada investasi reksa dana dalam jaringan mencakup dua bentuk perlindungan hukum, yakni preventif dan represif. Upaya preventif direalisasikan melalui ketentuan normatif yang mengatur tata kelola manajer investasi secara ketat, mendorong transparansi informasi produk dan risiko, mewajibkan registrasi platform digital kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta mensyaratkan penggunaan sistem elektronik yang memiliki tingkat keamanan dan keandalan. Di sisi lain, perlindungan represif dilaksanakan melalui pemberlakuan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur seperti mediasi dan arbitrase, penjatuhan sanksi administratif terhadap pelanggaran, serta pemberlakuan pertanggungjawaban hukum secara pidana maupun perdata terhadap pihak yang menyebabkan kerugian bagi investor. Meski begitu, efektivitas skema perlindungan ini sangat bergantung pada sinergi regulasi lintas sektor, khususnya antara bidang teknologi informasi dan pasar modal. Selain itu, pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan digital perlu diperkuat secara berkelanjutan. Tak kalah penting, edukasi hukum kepada investor harus digencarkan agar mereka memahami hak-hak hukum yang dimiliki serta mampu mengenali potensi risiko dan bentuk pelanggaran sejak dini.