Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Yang Pelakunya Anak Melalui Pendekatan Diversi
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG PELAKUNYA ANAK MELALUI PENDEKATAN DIVERSI Abstrak Perjudian ialah salah satu kasus pidana yang secara gampang bisa dilakukan oleh seluruh penduduk, dimana mudahnya dalam berjudi menjadikannya hampir seluruh lini masyarakatnya dari yang muda hingga yang tua bahkan anak di bawah umur. akan tetapi dalam hal penegakannya sering kali tidak melalui proses diversi untuk suatu kasus perjudian dimana pelakunya anak-anak, hal ini sudah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.dimana di dalam Pasal 7 ayat (1) “pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum tindak pidana perjudian yang pelakunya anak melalui pendekatan diversi. Pertama penerapan pendekatan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana perjudian, dan konsekuensi terhadap putusan pengadilan tindak pidana perjudian yang pelakunya anak tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : dalam contoh kasus yaitu Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Ktp dengan dua terdakwa anak, dalam perkara anak tindak pidana perjudian tersebut maka penegak hukum wajib melakukan diversi sebagai bagian dari Restorative Justice sebagai bentuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai cerminan penerapan asas kepentingan yang terbaik untuk anak. Kedua konsekuensi hukum yang terjadi jika para penegak hukum tidak menerapkan UU SPPA, terdapat dalam Pasal 95 yaitu berupa sanksi administratif, serta Pasal 96 para penegak hukum dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)