BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keramahan lingkungan alat tangkap rawai (longline) di perairan Selumit Pantai, Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan survei dan observasi terhadap 30 nelayan dan 30 unit alat tangkap rawai. Penilaian tingkat keramahan lingkungan mengacu pada sembilan kriteria Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) FAO 1995, meliputi selektivitas alat tangkap, hasil tangkapan utama dan sampingan, serta dampaknya terhadap biodiversitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat tangkap rawai menghasilkan tujuh jenis spesies ikan dengan dominasi hasil tangkapan utama sebesar 93% berdasarkan berat dan 97% berdasarkan jumlah individu. Skor rata-rata tingkat keramahan lingkungan yang diperoleh adalah 30,1 yang termasuk dalam kategori sangat ramah lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa alat tangkap rawai (longline) memiliki selektivitas yang cukup baik, hasil tangkapan sampingan yang rendah, serta dampak minimal terhadap habitat dan keanekaragaman hayati, sehingga mendukung perikanan tangkap yang berkelanjutan di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keramahan lingkungan alat tangkap rawai (longline) di perairan Selumit Pantai, Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan survei dan observasi terhadap 30 nelayan dan 30 unit alat tangkap rawai. Penilaian tingkat keramahan lingkungan mengacu pada sembilan kriteria Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) FAO 1995, meliputi selektivitas alat tangkap, hasil tangkapan utama dan sampingan, serta dampaknya terhadap biodiversitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat tangkap rawai menghasilkan tujuh jenis spesies ikan dengan dominasi hasil tangkapan utama sebesar 93% berdasarkan berat dan 97% berdasarkan jumlah individu. Skor rata-rata tingkat keramahan lingkungan yang diperoleh adalah 30,1 yang termasuk dalam kategori sangat ramah lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa alat tangkap rawai (longline) memiliki selektivitas yang cukup baik, hasil tangkapan sampingan yang rendah, serta dampak minimal terhadap habitat dan keanekaragaman hayati, sehingga mendukung perikanan tangkap yang berkelanjutan di Kota Tarakan.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadi acuan utama untuk mendirikan badan hukum di Indonesia, Undang-Undang tersebut juga mengatur mengenai larangan benturan kepentingan, namun tidak menjelaskan sejak kapan seorang Direksi atau Dewan Komisaris dinyatakan melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan serta sanksi yang diterima apabila terjadi benturan kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk benturan kepentingan dan akibat hukum dari benturan kepentingan bagi Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas kurang mengatur mengenai benturan kepentingan sehingga diperlukan doktrin-doktrin untuk melengkapi pernyataan terkait benturan kepentingan sehingga sejalan dengan prinsip Good Coporate Governance. Berdasarkan hal ini Negara seharusnya lebih tegas dalam menjamin perseroan di Indonesia agar terhindar dari kerugian akibat benturan kepentingan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadi acuan utama untuk mendirikan badan hukum di Indonesia, Undang-Undang tersebut juga mengatur mengenai larangan benturan kepentingan, namun tidak menjelaskan sejak kapan seorang Direksi atau Dewan Komisaris dinyatakan melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan serta sanksi yang diterima apabila terjadi benturan kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk benturan kepentingan dan akibat hukum dari benturan kepentingan bagi Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas kurang mengatur mengenai benturan kepentingan sehingga diperlukan doktrin-doktrin untuk melengkapi pernyataan terkait benturan kepentingan sehingga sejalan dengan prinsip Good Coporate Governance. Berdasarkan hal ini Negara seharusnya lebih tegas dalam menjamin perseroan di Indonesia agar terhindar dari kerugian akibat benturan kepentingan.