Abstrak
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadi acuan utama untuk mendirikan badan hukum di Indonesia, Undang-Undang tersebut juga mengatur mengenai larangan benturan kepentingan, namun tidak menjelaskan sejak kapan seorang Direksi atau Dewan Komisaris dinyatakan melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan serta sanksi yang diterima apabila terjadi benturan kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk benturan kepentingan dan akibat hukum dari benturan kepentingan bagi Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas kurang mengatur mengenai benturan kepentingan sehingga diperlukan doktrin-doktrin untuk melengkapi pernyataan terkait benturan kepentingan sehingga sejalan dengan prinsip Good Coporate Governance. Berdasarkan hal ini Negara seharusnya lebih tegas dalam menjamin perseroan di Indonesia agar terhindar dari kerugian akibat benturan kepentingan.