Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: NITIYA SISKA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERMAINAN DOMINO SEBGAI TINDAK PIDANA

2024•

Perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan terus berkembang hingga kini, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Salah satu bentuk perjudian yang populer adalah permainan domino atau judi gaple yang telah menjadi bagian dari budaya tradisional di berbagai daerah. Permainan ini dianggap sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan uang, terutama bagi rakyat kecil, namun memiliki konsekuensi yang jauh lebih berbahaya daripada keuntungan yang diharapkan. Perjudian tidak hanya menyebabkan ketergantungan dan kerugian bagi para pemain dan keluarga mereka, tetapi juga mempengaruhi ekonomi masyarakat secara negatif, dan memicu berbagai jenis kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pemerasan. Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP sudah mengatur tentang larangan perjudian, praktik ini tetap marak terjadi karena perkembangan komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permainan domino dapat dianggap sebagai tindak pidana dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian dalam permainan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Berdasarkan Temuan menunjukkan bahwa keinginan diri untuk mencoba dan keyakinan bahwa kemenangan bisa diraih oleh siapa saja menjadi pendorong utama tindakan perjudian. Selain itu, rasa penasaran dan keyakinan bahwa suatu saat akan berhasil memenangkan permainan membuat individu terus terlibat dalam perjudian. Dampak dari perjudian domino sangat merugikan, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum mengambil langkah-langkah tegas seperti pembentukan undang-undang yang lebih kuat dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Selain itu, perlu dilakukan patroli dan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif perjudian dan mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERMAINAN DOMINO SEBGAI TINDAK PIDANA JUDI

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan terus berkembang hingga kini, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Salah satu bentuk perjudian yang populer adalah permainan domino atau judi gaple yang telah menjadi bagian dari budaya tradisional di berbagai daerah. Permainan ini dianggap sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan uang, terutama bagi rakyat kecil, namun memiliki konsekuensi yang jauh lebih berbahaya daripada keuntungan yang diharapkan. Perjudian tidak hanya menyebabkan ketergantungan dan kerugian bagi para pemain dan keluarga mereka, tetapi juga mempengaruhi ekonomi masyarakat secara negatif, dan memicu berbagai jenis kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pemerasan. Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP sudah mengatur tentang larangan perjudian, praktik ini tetap marak terjadi karena perkembangan komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permainan domino dapat dianggap sebagai tindak pidana dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian dalam permainan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Berdasarkan Temuan menunjukkan bahwa keinginan diri untuk mencoba dan keyakinan bahwa kemenangan bisa diraih oleh siapa saja menjadi pendorong utama tindakan perjudian. Selain itu, rasa penasaran dan keyakinan bahwa suatu saat akan berhasil memenangkan permainan membuat individu terus terlibat dalam perjudian. Dampak dari perjudian domino sangat merugikan, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum mengambil langkah-langkah tegas seperti pembentukan undang-undang yang lebih kuat dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Selain itu, perlu dilakukan patroli dan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif perjudian dan mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail