Pengelolaan Dana Desa (DD) Di Desa Melasu Baru Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan
ESRA KALA’LEMBANG NPM. 16.405010.33 PENGELOLAAN DANA DESA (DD) DI DESA MELASU BARU KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN. Dibawah bimbingan dan arahan bapak Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H Selaku pembimbing I dan Ibu Inggit Akim, S.H.,M.H selaku pembimbing II. Defenisi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi COVID-19 sangat berpengaruh bagi tingkat kesejahteraan masyarakat tidak terkecuali masyarakat desa. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi penyebaran virus serta menangani dampak yang ditimbulkan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD). Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang diteliti oleh penulis yaitu bagaimana pertanggungjawaban BLT-DD serta bagaimana penyaluran BLT-DD Di Desa Melasu Baru. Penelitian ini adalah dilakukan dengan tipe Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari Penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa Kepala Desa adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan desa dan telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, adapun penyaluran BLT-DD dilakukan memperhatikan peraturan dan pedoman kriteria penerima BLT-DD serta penetapan calon penerima BLT-DD dilakukan dengan mengedepankan musyawarah desa. ABSTRAK ESRA KALA’LEMBANG NPM. 16.405010.33 PENGELOLAAN DANA DESA (DD) DI DESA MELASU BARU KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN. Dibawah bimbingan dan arahan bapak Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H Selaku pembimbing I dan Ibu Inggit Akim, S.H.,M.H selaku pembimbing II. Defenisi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi COVID-19 sangat berpengaruh bagi tingkat kesejahteraan masyarakat tidak terkecuali masyarakat desa. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi penyebaran virus serta menangani dampak yang ditimbulkan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD). Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang diteliti oleh penulis yaitu bagaimana pertanggungjawaban BLT-DD serta bagaimana penyaluran BLT-DD Di Desa Melasu Baru. Penelitian ini adalah dilakukan dengan tipe Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari Penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa Kepala Desa adalah orang yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan desa dan telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, adapun penyaluran BLT-DD dilakukan memperhatikan peraturan dan pedoman kriteria penerima BLT-DD serta penetapan calon penerima BLT-DD dilakukan dengan mengedepankan musyawarah desa.