Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: DJULIAN ASHABBI ARBINATA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

TIJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pid.Sus/2018/Pn.Tar)

2023•Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab serta menerangkan dua pertanyaan terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertama, Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap kasus KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Kedua, Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus kasus KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap norma-norma hukum terkait peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Bahan yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Bahan primer yaitu bahan yang diperoleh dengan mengambil sumber terkait kasus melalui putusan pengadilan. Bahan sekunder yaitu bahan yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, berdasarakan fakta-fakta sesuai dengan undang-undang yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Kedua, bahwa persidangan putusan Nomor 456/Pid.sus/2018/PN.Tar, hakim menetapkan Bambang Dwi Margono sebagai terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam tangga dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TIJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pid.Sus/2018/Pn.Tar)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab serta menerangkan dua pertanyaan terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertama, Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap kasus KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Kedua, Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus kasus KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri (Studi Kasus Putusan Nomor 456/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap norma-norma hukum terkait peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Bahan yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Bahan primer yaitu bahan yang diperoleh dengan mengambil sumber terkait kasus melalui putusan pengadilan. Bahan sekunder yaitu bahan yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, berdasarakan fakta-fakta sesuai dengan undang-undang yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Kedua, bahwa persidangan putusan Nomor 456/Pid.sus/2018/PN.Tar, hakim menetapkan Bambang Dwi Margono sebagai terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam tangga dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail