Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: BASYIR NASAR
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN BPJS YANG MEMILIKI GANGGUAN JIWA

2022•Koleksi Perpustakaan

Kesehatan adalah merupakan hak yang fundamental bagi setiap penduduk, Kondisi kesejahteraan masyarakat berkaitan dengan tingkat kemiskinan maka hal tesebut berkaitan dengan tingkat kesehatan masyarakat tersebut. Bentuk upaya Negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional terhitung mulai 1 Januari 2014 yang diselenggarakan oleh BPJS. Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Mayoritas keluarga di Indonesia masih menganggap ODMK sebagai aib. Maka, bila ada anggota keluarganya yang menjadi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), mereka memilih menyembunyikannya, mengucilkannya, atau bahkan menelantarkannya, membuangnya, atau tidak mengakuinya sebagai anggota keluargaDi dalam Hukum Kesehatan perlindungan dilakukan secara khusus oleh tugas profesi kesehatan (provider). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan konseptual dan perundang-undangan.Dalam penerapaannya masuk terdapat kekurangan yang menimbulkan ketidak puasan pasien terhadap pelayanan dirumah sakit, seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan mengenai upaya kesehatan kuratif dan rehabilitative

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN BPJS YANG MEMILIKI GANGGUAN JIWA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kesehatan adalah merupakan hak yang fundamental bagi setiap penduduk, Kondisi kesejahteraan masyarakat berkaitan dengan tingkat kemiskinan maka hal tesebut berkaitan dengan tingkat kesehatan masyarakat tersebut. Bentuk upaya Negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yaitu dengan meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional terhitung mulai 1 Januari 2014 yang diselenggarakan oleh BPJS. Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Mayoritas keluarga di Indonesia masih menganggap ODMK sebagai aib. Maka, bila ada anggota keluarganya yang menjadi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), mereka memilih menyembunyikannya, mengucilkannya, atau bahkan menelantarkannya, membuangnya, atau tidak mengakuinya sebagai anggota keluargaDi dalam Hukum Kesehatan perlindungan dilakukan secara khusus oleh tugas profesi kesehatan (provider). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan konseptual dan perundang-undangan.Dalam penerapaannya masuk terdapat kekurangan yang menimbulkan ketidak puasan pasien terhadap pelayanan dirumah sakit, seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan mengenai upaya kesehatan kuratif dan rehabilitative

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail