Abstrak
Sekolah merupakan organisasi yang kompleks dan unik, yang terdiri dari beberapa orang untuk mencapai visi dan misi sehingga dalam meraih tujuan organisasi faktor yang paling besar peranannya ialah faktor SDM, sebagai penggerak tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, namun SDM juga dapat menjadi faktor penghambat dalam mencapai tujuan suatu organisasi. Hal demikian dikarenakan faktor manusia sebagai penentu arah kebijakan sekaligus pelaksana pencapaian tujuan organisasi. Permasalahan adalah sebagai berikut: Implementasi penjatuhan hukuman sanksi disiplin terhadap guru di Kabupaten Malinau dan Tanggung jawab sekolah dan guru terhadap penjatuhan hukuman sanksi disiplin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian adalah tempat dilaksanakannya penelitian yaitu di Kabupaten Malinau. Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yaitu seluruh perusahaan umum daerah di kota Tarakan. Sementara sampel adalah sebagian dari populasi sebagai gambaran hasil penelitian yaitu salah satu sekolah di Kabupaten Malinau. Jenis dan sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Bahwa Tinjauan yuridis tentang hukuman sanksi disiplin terhadap guru adalah bentuk penegakan hukum administratif yang bertujuan menjaga profesionalisme, tanggung jawab, dan integritas guru sebagai aparatur negara dalam melaksanakan tugas pendidikan. Pengenaan sanksi disiplin terhadap guru didasarkan pada ketentuan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam setiap penjatuhan sanksi. Oleh karena itu, sanksi disiplin tidak hanya berfungsi sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan moral dan profesionalitas guru agar tetap berpedoman pada etika jabatan serta nilai-nilai hukum yang berlaku. Bahwa Tanggung jawab sekolah dan guru terhadap penjatuhan hukuman sanksi disiplin adalah untuk memastikan proses penegakan disiplin dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi. Sekolah bertanggung jawab menjaga tata tertib dan melakukan pembinaan yang mendidik, sedangkan guru wajib mematuhi norma, etika, dan aturan yang berlaku. Keduanya memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, bermartabat, dan berorientasi pada peningkatan mutu serta integritas profesi guru