Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di wilayah pesisir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, serta menilai efektivitas implementasi regulasi tersebut, khususnya di Kelurahan Selumit Pantai. Peraturan daerah ini secara normatif menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengurangan, pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah sebagai bagian dari sistem pengelolaan berbasis lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap warga di wilayah pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perda telah mengatur dengan cukup lengkap peran masyarakat dan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, implementasinya di lapangan belum berjalan secara optimal. Mayoritas masyarakat tidak mengetahui isi perda, tidak pernah menerima sosialisasi, dan tidak memiliki akses terhadap sarana pengelolaan sampah seperti TPS maupun TPS 3R. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan ketiadaan sistem penjemputan sampah turut menjadi kendala utama. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas sosial di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi perda melalui strategi yang lebih kontekstual, seperti peningkatan edukasi publik, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta kebijakan yang adaptif terhadap kondisi sosial-geografis wilayah pesisir. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat ditingkatkan secara berkelanjutan