Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Bagaimanakah politik hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam kerangka perlindungan masyarakat hukum adat di daerah perbatasan Melalui Badan Pengelola Perbatasan dan Bagaimanakah prinsip-prinsip perlindungan hukum masyarakat hukum adat di daerah perbatasan Provinsi Kalimantan Utara Melalui Badan Pengelelola Perbatasan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan TNI Angkatan Laut selaku penyidik tindak pidana di laut dalam Dalam upaya perlindungan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah provinsi ini, melalui BNPP dan dengan dukungan regulasi dan kebijakan yang sesuai, dengan melakukan sejumlah tindakan dan kebijakan sebagai berikut: 1) Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat; 2) Pemantauan dan Penegakan Hukum; 3) Perencanaan Pengembangan Wilayah yang Berkelanjutan; 4) Kolaborasi dengan Pihak Terkait; 5) Penyuluhan dan Edukasi. Selanjutnya Prinsip-prinsip perlindungan hukum yang digunakan untuk membantu menjaga hak-hak dan kepentingan masyarakat hukum adat di wilayah perbatasan. Berikut adalah beberapa prinsip perlindungan hukum yang diterapkan: 1) Kedaulatan dan Otonomi Daerah; 2) Hak-Hak Asasi Manusia; 3) Partisipasi dan Konsultasi; 4) Kepastian Hukum; 5) Keberlanjutan Lingkungan; 6) Pemberdayaan Masyarakat; 7) Penyelesaian Sengketa; 8) Transparansi dan Akuntabilitas. Kata Kunci: Politik Hukum, Pemerintah Daerah, Masyarakat Hukum Adat.