Abstrak
Kehadiran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini membawa perubahan tersendiri dalam pengaturan hukum tentang pengelolaan lalu lintas. Terlihat dari dimasukkannya pengaturan tentang kewajiban dan sanksi bagi penyelenggara jalan yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam penyelenggaraan jalan yang menggangu atau membahayakan pengguna jalan, pemerintah berkewajiban untuk bertanggungjawab atas apa yang diselenggarakannya. Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Latar belakang permasalahan adalah jalan merupakan salah satu infrastruktur yang mempunyai peranan besar dalam kehidupan masyarakat.Karena jalan dapat menghubungkan satu daerah ke daerah lainnya.kerusakan jalan raya akan sangat berdampak pada kondisi sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta konsekuensi dalam hukum. Karena pentingnya transportasi sehingga transportasi diibaratkan seperti tulang punggung dalam perekonomian suatu bangsa. Buruknya sistem transportasi akan sangat merugikan dari segi ekonomi secara menyeluruh.Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian bahwa dari semua ketentuan peraturan perundang undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, tidak ada sama sekali ketentuan yang menegaskan mengenani siapa yang dimaksud dengan penyelenggara jalan yang dapat dikenakan pertanggugjawaban pidana sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga dengan ketidakjelasan definisi ini membuat ketidakefektifan ketentuan pasal ini dalam tataran impelemntasi dilapangan sebab jika ketentuan pasal ini akan tegakkan, maka sasarannya bukan ke perorangan melainkan ke Lembaga, sementara dalam konsepsi pemidanaan lembaga atau badan hukum tidak dapat dijadikan objek pemidanaan, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksudkan menjadi tidak efektif dan kabur dari sisi pelaksanaan dan implementasi dalam rana penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.