Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

TINJAUAN YURIDIS ATAS PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA TARAKAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Demi menciptakan ekosistem perizinan yang ramah akan investasi, pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana undang-undang ini berbentuk omnibus law yang mengakumulasikan berbagai undang-undang menjadi satu. Salah satu peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Imbas dari berubahnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung turut berubah pula peraturan pelaksananya, yang pada awalnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan UU Ciptaker menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sehingga imbas paling dirasakan oleh pemerintahan level daerah, yakni Kota Tarakan dalam menerapkan Perizinan Bangunan Gedung dalam masa transisi implementasi Undang-undang Cipta Kerja. Rumusan masalah yang peneliti angkat dalam penelitian ini dibagi menjadi dua yakni, Bagaimana Penerapan Perizinan Bangunan Gedung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota Tarakan dan bagaimana pelaksanaan pengawasan dalam perizinan bangunan gedung di kota Tarakan. Hasil penelitian yang didapatkan yakni, pada saat ini pemerintah kota Tarakan dalam mengimplementasikan amanah UU Ciptaker untuk menjalankan sistem PBG masih dalam tahap percobaan, sehingga Pemerintah Kota Tarakan masih menggunakan sistem IMB atau sistem sebelum disahkannya UU Ciptaker, demikian untuk pengawasan perizinan pemerintah kota Tarakan masih menggunakan sistem IMB sehingga dalam hal pengawasan masih mengacu pada UU 28/2002 serta Peraturan Pelaksananya, yakni mengawasi dalam hal penertiban pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan penertiban terhadap pemanfaatan bangunan gedung, diharapkan pemerintah Kota Tarakan dapat konsisten dan dengan segera menjalankan sistem PBG sebagai sebuah kepastian hukum dalam menjalankan pemerintahan terkhususnya pada perizinan bangunan gedung.

Kata kunci

Perizinan, Bangunan, Gedung

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN YURIDIS ATAS PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA TARAKAN2022 · oai:ais:skripsi:2647

Publikasi terkait