Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

PERANAN SAKSI DAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Muhammad Tri Cyaisar (NPM. 14501010051) dengan judul skripsi, “Peranan Saksi Dan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomr 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” dibawah bimbingan Mansyur,S.H.,M.H sebagai pembimbing I dan Dr. Nur Asikin, S.HI., M.H sebagai pembimbing II. Hukum Acara pidana dalam penanganan tindak pidana cyber crime di Indonesia pada dasarnya sama dengan ketentuan umum yang diatur dalam KUHAP dan peraturan pelaksanaannya. Dalam penanganan alat bukti elektronik diperlukan penanganan secara khusus oleh para penegak hukum. Alat bukti elektronik tersebut merupakan perluasan dari alat- alat bukti dalam KUHAP. Dalam skripsi ini, permasalahan yang dibahas peran saksi dan ahli dalam pembuktian terjadinya tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta akibat hukum apabila terjadi perbedaan antara keterangan saksi dan ahli dalam proses pembuktian tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya dalam kasus cyber crime atau kejahatan digital yang merupakan tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hampir sama dengan kejahatan biasa, akan tetapi dalam pembuktiannya ada beberapa alat bukti yang menggunakan alat bukti yang bersifat elektronik.. Apabila terjadi perbedaan antara Keterangan Saksi dan Keterangan Ahli dalam proses pembuktian maka yang dipakai adalah Keterangan Saksi, karena saksi tersebutlah yang melihat, mendengar, mengalami suatu peristiwa pidana sendiri. Sedangkan keterangan ahli hanya untuk mendukung. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya, termasuk dalam hal ini terhadap tindak pidana didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci

Peranan, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERANAN SAKSI DAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK2019 · oai:ais:skripsi:293

Publikasi terkait