Abstrak
Penelitian ini berfokus pada, bagaimana peranan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan perlindungan hak-hak anak korban kekerasan seksual dan penelitian ini membahas perlindungan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan seksual. Metode penelitian ini bersifat empiris dengan lokasi penelitian bertempat di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Utara. Pembahasan singkat pertama peranan perlindungan UPTD PPA berdasarkan Peraturan Gubernur No. 1 tahun 2019, memberikan pelayanan pengaduan, layanan pedampingan hukum, layanan pedampingan psikolog, layanan pedampingan rohani, perlindungan khusus, dan layanan mediasi terkait kasus perempuan dan anak dari ancaman bahaya. Yang di dalam pelaksanaan nya mengikuti SOP Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Kedua bentuk perlindungan dengan tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Kesimpulan peran UPTD PPA Provinsi Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pedampingan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2019 belum terlaksana sepenuhnya. Adapun bentuk perlindungan yang di berikan UPTD PPA kepada anak Korban Kekerasan seksual belum maksimal dikarenakan beberapa hambatan seperti belum adanya UPTD PPA di kab/kota, keterbatasan sumberdaya manusia yang kompeten, kasih tidak lanjut, Psikolog dan Mediator tidak tetap, anggaran yang terbatas