Abstrak
Penganiayaan merupakan Tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, psikologis, atau emosional yang dilakukan oleh satu individu atau kelompok terhadap individu lain, sering kali melibatkan ketidakadilan kekuasaan atau kontrol. Tindakan penganiayaan dapat menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau emosional pada korban dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban penganiayaan di sekolah, serta meninjau sejauh mana regulasi yang ada dapat mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Data diperoleh melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber yang terdiri d. Selain itu, dilakukan observasi langsung di beberapa sekolah untuk mendapatkan gambaran nyata tentang situasi dan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam menanggulangi tindak penganiayaan. Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen hukum, literatur akademis, serta laporan-laporan resmi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap anak di sekolah masih sering terjadi, meskipun telah ada berbagai regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi anak. Faktor penyebabnya antara lain kurangnya kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik, ketidakcukupan mekanisme pengawasan, serta kurangnya penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini juga menemukan bahwa upaya hukum yang telah ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang optimal bagi anak korban penganiayaan di sekolah. Oleh karena itu, direkomendasikan adanya peningkatan edukasi hukum bagi tenaga pendidik, perbaikan sistem pengawasan di sekolah, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menangani kasus-kasus penganiayaan terhadap anak.