Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ABDUL MANAN ALKAF

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

Tinjauan Yuridis Tindak PIdana Penganiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Di Sekolah

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abuse is defined as an act of physical, psychological, or emotional abuse against another person by a person or group; it frequently involves an unfair distribution of power or authority. Abuse acts are grave human rights breaches that can injure victims physically, psychologically, or emotionally. The purpose of this research was to ascertain the legal protections available to children who were the victims of criminal acts of abuse at school as well as countermeasures that could be implemented in such cases. In this study, an empirical research methodology was adopted. Both primary and secondary data collection methods were used to get the data. In-depth interviews with sources who worked as guidance and counselling teachers was the primary data. In addition, to obtain a true picture of the circumstances and the steps the school took to address abuse, direct observations were conducted at a number of schools. Secondary data related to the research issue was gathered from government reports, scholarly literature, and legal records. The study's findings demonstrated that children who were the victims of illegal acts of abuse at school were entitled to legal protection against violence, which included verbal, physical, and psychological abuse. The primary framework for safeguarding children, especially school-age children, was Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, as updated by Law Number 35 of 2014. The right of children to be shielded from abuse and violence was emphasized by this statute. Additionally, by resolving issues internally through counselling and raising awareness of the hazards of violence, teachers can play a significant role in preventing violence in schools, according to this research. The school has stringent policies in place for dealing with violent incidents, which may include calling the police in certain situations.

Tinjauan Yuridis Tindak PIdana Penganiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Di Sekolah

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penganiayaan merupakan Tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, psikologis, atau emosional yang dilakukan oleh satu individu atau kelompok terhadap individu lain, sering kali melibatkan ketidakadilan kekuasaan atau kontrol. Tindakan penganiayaan dapat menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau emosional pada korban dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban penganiayaan di sekolah, serta meninjau sejauh mana regulasi yang ada dapat mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Data diperoleh melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber yang terdiri d. Selain itu, dilakukan observasi langsung di beberapa sekolah untuk mendapatkan gambaran nyata tentang situasi dan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam menanggulangi tindak penganiayaan. Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen hukum, literatur akademis, serta laporan-laporan resmi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap anak di sekolah masih sering terjadi, meskipun telah ada berbagai regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi anak. Faktor penyebabnya antara lain kurangnya kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik, ketidakcukupan mekanisme pengawasan, serta kurangnya penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini juga menemukan bahwa upaya hukum yang telah ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang optimal bagi anak korban penganiayaan di sekolah. Oleh karena itu, direkomendasikan adanya peningkatan edukasi hukum bagi tenaga pendidik, perbaikan sistem pengawasan di sekolah, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menangani kasus-kasus penganiayaan terhadap anak.