Abstrak
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pemulihan kepada korban penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan. Pertama, bagaimana pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan. Kedua, apa hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan dalam pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Skripsi ini merupakan penelitian empiris yang berfokus pada pengumpulan data melalui pengamatan atau pengalaman langsung. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari wawancara dan kuesioner. Data sekunder merupakan dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan internet. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di BNNK Tarakan dengan melihat UU Narkotika dalam mekanismenya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dalam artian penanganan penyalahguna narkotika dilakukan secara pemidanaan hanya saja dalam pelaksanaannya pemerintah membuat kebijakan melalui SEMA No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama yang mengatur terkait asesmen untuk merekomendasikan korban menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Melihat prinsip asas lex superiori derogate legi inferiori tentunya hal ini menjadi cacat prosedur atau tidak sesuai dikarenakan dalam UU Narkotika tidak ada aturan yang mengatur terkait asesmen. Sedangkan dalam pelaksanaannya asesmen merupakan tahapan penentuan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan terdiri dari faktor internal yaitu sarana dan prasarana yang tidak memadai, sumber daya manusia yang masih kurang dan faktor eksternal yaitu kekhawatiran berhadapan dengan hukum, tidak koorporatif, kurangnya kesadaran korban, adanya stigma masyarakat yang negatif tentang BNN atau rehabilitasi, kurangnya dukungan keluarga.