Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Sistem zonasi merupakan sebuah gagasan baru dalam dunia pendidikan yang dipelopori oleh Menteri Muhazir Effendy dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru mengunakan sistem sistem zonasi namun pada tahun 2019 peraturan tersebut mengalami dua kali perubahan yang tertuang pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tantang perubahan atas Permendikbud No 20 Tahun 2019. Dana kembali mengalami pembaharuan dengan lahirnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Problematika hak atas pendidikan itu muncul karena lebih mengutamakan aspek jarak di bandingkan kognitif, bahkan peluang ekonomi yang tidak mampu jauh lebih sedikit dibandingkan zonasi. Penelitian ini bertujuan menganalisa efektivitas hukum penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik baru dan penerapan sistem zonasi bagi penerimaan peserta didik baru dalam perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih kurang efektif dalam penerapan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 karena beberapa faktor: Pasal 13 Ayat (4) belum sepenuhnya mengakomodir peserta kurang mampu, terdapat 32% permasalahan daya tampung sekolah, penambahan rombel yang berdampak pada daya tampung sekolah swasta, tidak ada panduan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan/formula wilayah zonasi, tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa siswa kurang mampu terhadap layanan akses pendidikan. Sedangkan dalam perspektif keadilan John Rawls mengenai konsep keadilan distributuf natural pada dasarnya harus memberikan kesempatan yang setara. Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 masih bertentangan dengan Pasal 6 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, masih bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Permendikbud melanggar konsep ajaran Hans Kelsen mengenai teori perjenjangan dalam suatu hierarki tata susunan norma. Kata Kunci : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sistem zonasi, peserta didik baru, efektifitas hukum, azas keadilan hukum.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN2024 · oai:ais:library-item:29486