Abstrak
ABSTRAK DAUD, NPM.15501010022, dengan judul skripsi “Perlindungan Hukum Penumpang Jasa Ojek Online Dalam Hal Terjadi Kecelakaan”. Dibawah Bimbingan Marthen B Salinding, S.H.,M.H dan Zulvia Makka, S.H.,M.H. Fakultas Hukum, Universtas Borneo Tarakan. Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa ojek online Dalam Hal Terjadinya Kecelakaan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Penumpang. Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena dalam pengoperasian ojek online sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada penumpang maka disini perlu dibahas. Masalah yang penulis angkat adalah bagaimana perjanjian pengangkutan pada ojek Online dengan Driver dan perusahaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang jasa ojek Online. Solusi Transportasi Indonesia dalam menjalankan usaha di Indonesia dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Gojek atas kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi Go-jek sehingga menimbulkan kerugian pada penumpang. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa Perjanjian Pengangkutan hendaknya penumpang selaku konsumen lebih jeli, cermat dan kritis Perlindungan Hukum Hendaknya perusahaan ojek online lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang selaku konsumen terutama dalam hal kemanan, keselamatan serta kepastian hukum. Kemanan dan keselamatan dalam hal ini terkait dengan peningkatan;dan belum adanya kepastian hukum terhadap kedudukan ojek online ini karena belum digolongkan sebagai angkutan umum dan masih banyak pengguna jasa yang belum mengetahui sanksi-sanksi yang diperoleh oleh pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaaan serta pertanggungjawaban dari pihak grab apabila penumpang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang terjadi pada saat penggunaan jasa ojek online.