Abstrak
Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi pendidikan nasional. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak pendidikan bagi ABK masih menghadapi berbagai kendala, terutama di daerah perbatasan seperti Kabupaten Malinau. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana bentuk implementasi hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus pada tingkat sekolah dasar di Kabupaten Malinau; dan (2) upaya strategis apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi problematika pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus di tingkat sekolah dasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui telaah literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak pendidikan bagi ABK di Kabupaten Malinau telah diupayakan melalui program pendidikan inklusif, penyediaan guru pendamping, serta kebijakan daerah yang mendukung. Namun, pelaksanaan tersebut belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus, kurangnya sarana prasarana yang memadai, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan inklusif. Untuk mengatasi problematika tersebut, diperlukan strategi penguatan kebijakan afirmatif, peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan berkelanjutan, pengadaan fasilitas ramah ABK, serta sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus.