Abstrak
Tradisi Adat di Toraja, anak luar kawin dianggap tidak memiliki ayah dan karenanya tidak memiliki hubungan kekeluargaan dari pihak ayah. Mereka cuma memiliki ikatan dengan ibu dan keluarga ibu, sehingga dalam lingkup keluarga sang ibu, tidak ada yang berbedah antara anak sah dan anak diluar kawin dalam hal perawatan dan interaksi dalam kehidupan masyarakat Toraja. Oleh karena itu, penulis ingin menyoroti bahwa anak luar kawin juga memiliki hak, kedudukan, dalam pembagian warisan menurut Hukum Waris Adat Toraja. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai Hak Mewaris anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Adat Toraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian kepustakaan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang telah didapat dengan mengacu kepada landasan teoritis yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah kedudukan anak luar kawin diakui memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan laki-laki yang dianggap sebagai ayahnya, jika adanya pengakuan. Anak luar kawin dalam ada Toraja disebut anak Tangdisibali memiliki hak waris dari harta ibunya dan memiliki posisi yang sama dengan pewaris lainnya. Tidak ada masalah dalam memperoleh bagian warisan dari keluarga ibunya maupun ayah biologisnya jika anak tersebut diakui oleh ayahnya sebagai anak kandungnya. Namun, dalam pembagian harta warisnya Adat Toraja masih menganut besar jumlahnya pengorbanan sang anak terhadap pewaris. Oleh karena itu, penyelesaian yang diterapkan untuk melindungi hak-hak anak luar kawin adalah dengan menggunakan cara penyelesaian yang berdasarkan Hukum Waris Adat Toraja.