Abstrak
Kebudayaan merupakan identitas bangsa yang perlu dilindungi dari dampak globalisasi dan komersialisasi. Salah satu warisan budaya takbenda bernilai luhur adalah Tari Lalatip milik masyarakat Dayak Tahol di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang mengandung nilai estetika, sosial, religius, dan historis. Namun, lemahnya perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal menimbulkan risiko penyalahgunaan dan klaim oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum Tari Lalatip sebagai kekayaan intelektual komunal serta implementasinya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap UU Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan, dan PP Kekayaan Intelektual Komunal, dengan analisis kualitatif-deskriptif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tari Lalatip telah memiliki dasar perlindungan hukum yang kuat melalui pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024. Namun, implementasinya masih terkendala lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya dan anggaran, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya pemerintah daerah melalui inventarisasi, festival budaya, dan pelibatan lembaga adat masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya melindungi hak moral dan ekonomi masyarakat adat. Oleh karena itu, disarankan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Budaya, penguatan kapasitas hukum aparatur, serta integrasi data Tari Lalatip ke dalam basis data Kekayaan Intelektual Komunal Nasional guna memperkuat perlindungan dan kedaulatan budaya lokal. Kemudian, ada Langkah konkret yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah dan Lembaga adat jika ada pihak lain yang mengklaim dan menggunakan tari lalatif tanpa izin, yakni: (1) Klarifikasi dan pernyataan resmi pemerintah daerah; (2) Teguran dan penghentian penggunaan tanpa izin; (3) Pengenaan sanksi administratif daerah; (4) Pendampingan hukum berbasis hak cipta; (5) Pelibatan Lembaga Adat dalam penyelesaian sengketa.