Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Dampak Terhadap Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Kota Tarakan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK DAMPAK TERHADAP KEGIATAN PENAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KOTA TARAKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak lingkungan serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan bahan galian golongan C di Kota Tarakan, serta meninjau implementasi pertanggungjawaban pemulihan lingkungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas penambangan galian C di beberapa titik seperti Kelurahan Juata Laut dan Pasir Putih terus meningkat seiring kebutuhan pembangunan infrastruktur, namun seringkali mengabaikan aspek kelestarian alam.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan di lokasi penambangan, wawancara dengan masyarakat terdampak, serta studi dokumen terhadap regulasi yang berlaku. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan fakta kerusakan di lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak lingkungan yang paling signifikan meliputi degradasi lahan yang memicu erosi, penurunan kualitas air permukaan, serta peningkatan risiko banjir di kawasan pemukiman akibat hilangnya daerah resapan air. Secara sosial-ekonomi, aktivitas ini menimbulkan polusi udara (debu) yang mengganggu kesehatan pernapasan warga dan kerusakan infrastruktur jalan umum akibat muatan berlebih truk pengangkut material. Meskipun Perda Nomor 2 Tahun 2013 telah mengatur tentang kewajiban pemulihan lingkungan, namun pada praktiknya, banyak lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi. Hal ini menunjukkan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan belum sepenuhnya terkompensasi oleh upaya pemulihan, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan sanksi administratif yang tegas bagi pelaku penambangan yang merusak ekosistem. Menyetujui, Pembimbing Mansyur,S.H., M.H NIPPPK.196109112021211001

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Dampak Terhadap Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Kota Tarakan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup2026 · oai:ais:library-item:32760