Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur serta menilai penerapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Tarakan dalam kerangka prinsip perlindungan anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan wa-wancara dengan hakim Pengadilan Agama Kota Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak menikah di bawah umur terbagi menjadi preventif dan represif. Perlindungan pre-ventif mencakup kebijakan batas usia perkawinan, program Kota Layak Anak, PUS-PAGA, dan edukasi DP3A, namun implementasinya belum optimal karena angka dispensasi nikah di Kota Tarakan masih tinggi. Perlindungan represif diberikan me-lalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial, termasuk perlindungan bagi anak dalam kandungan dengan memastikan kesehatan, gizi, dan dukungan psikologis. Penerapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Tara-kan belum sepenuhnya sesuai prinsip perlindungan anak; meskipun prosedur hukum dijalankan, efektivitas terbatas karena dominasi faktor sosial, budaya, dan ketid-akjelasan kriteria alasan mendesak. Penolakan permohonan, termasuk pada kasus anak hamil, berisiko menimbulkan stigma dan ketidakpastian hukum bagi anak dan calon bayi, sehingga prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya ter-penuhi. Oleh karena itu, regulasi perlu diperkuat dan dispensasi nikah dievaluasi un-tuk memastikan hak, kesejahteraan, dan masa depan anak terlindungi.