Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak anak sebagai korban penelantaran di Kota Tarakan dalam perspektif viktimologi serta mengkaji kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut. Latar belakang penelitian didasari oleh masih maraknya kasus penelantaran anak, yang mencerminkan pengabaian peran perlindungan dari berbagai pihak, padahal hak anak telah dijamin oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kota Tarakan, observasi, serta studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak korban penelantaran di Kota Tarakan dilaksanakan melalui pendekatan komprehensif yang berorientasi pada pemulihan korban dan restorasi keluarga, sesuai dengan prinsip viktimologi. Unsur-unsur pemenuhan hak meliputi jaminan keselamatan darurat, akses terhadap layanan dasar, dan pendampingan psikososial. Faktor penyebab utama penelantaran adalah kemiskinan struktural, pola migrasi orang tua, serta rendahnya pengetahuan tentang pengasuhan anak. Secara kelembagaan, penelitian menemukan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah telah dijalankan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dinas Sosial berperan sebagai leading sector dengan fokus pada rehabilitasi, sementara DP3AP2KB menekankan fungsi pencegahan melalui KIE dan pendampingan korban. Tantangan utama yang dihadapi adalah mengatasi akar masalah struktural seperti kemiskinan dan mengubah persepsi masyarakat.