Abstrak
Penelitian ini menjelaskan tentang tinjauan yuridis penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode atau penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Landasan yuridis penerapan keadilan restoratif di Indonesia dan penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat, terutama yang ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP memberikan dasar bagi penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim, untuk memfasilitasi proses keadilan restoratif. Pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk memulai proses mediasi atau negosiasi antara pelaku dan korban. Selanjutnya, Penuntut Umum dapat mempertimbangkan penutupan perkara demi kepentingan umum jika tercapai kesepakatan keadilan restoratif yang memuaskan. Hakim memiliki otoritas untuk menjatuhkan pidana bersyarat di persidangan dengan syarat khusus yang mengikat pelaku untuk memperbaiki kerugian atau mengikuti program tertentu sebagai upaya pemulihan keadilan dan bentuk keadilan restoratif. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur bagaimana keadilan restoratif diterapkan dalam tindak pidana penganiayaan, prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan.