Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG BERKONFLIK DENGAN ORANG TUA SISWA AKIBAT TINDAKANNYA SAAT MENJALANKAN PROFESI MENGAJAR

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Berkonflik Dengan Orang Tua Siswa Akibat Tindakannya Saat Menjalankan Profesi Mengajar WARI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan terhadap guru dalam perundang-undangan di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap guru yang memberikan tindakan disiplin kepada siswa dalam konteks menjalankan profesinya. Guru memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kedisiplinan peserta didik, namun sering kali menghadapi konflik dengan orang tua siswa yang menilai tindakan pendisiplinan sebagai pelanggaran hukum. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan perlindungan hukum yang jelas dan seimbang antara hak guru dan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap guru telah diatur secara hierarkis mulai dari UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) sebagai dasar konstitusional, kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Putusan MK menegaskan bahwa tindakan disiplin yang dilakukan guru secara proporsional dan mendidik tidak termasuk kategori kekerasan terhadap anak. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah dan pemerintah daerah menyusun peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi guru, termasuk pembentukan lembaga advokasi profesi guru di setiap daerah. Selain itu, diperlukan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat dan orang tua siswa agar tercipta pemahaman yang seimbang antara hak anak dan kewenangan pendidik dalam menegakkan disiplin.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG BERKONFLIK DENGAN ORANG TUA SISWA AKIBAT TINDAKANNYA SAAT MENJALANKAN PROFESI MENGAJAR2026 · oai:ais:library-item:33363