Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

6.832 item publik

Publikasi

Halaman 180 dari 342

Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Penganut Agama atau Kepercayaan Selain Agama yang Diakui

NUR ANISA
2023 · Book · Open Access

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 salah satunya yaitu kebebasan beragama dan berkeyakinan dimana indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang diyakini. Tersirat dari penjelasan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong hu cu. Terlepas dari 6 agama yang telah diakui oleh indonesia, terdapat penghayat suatu aliran kepercayaan yang dari dulu tidak diakui oleh negara terkait pemenuhan hak konstitusionalnya. Salah satunya dalam akses pendidikan keagamaannya yang diharuskan sesuai dengan ajaran agama resmi negara. Sementara ketika kolom agama pada dokumen kependudukan tercatat sebagai penganut aliran kepercayaan, maka kesempatan mendapatkan akses pengetahuan agama disekolah dapat disesuaikan dengan keyakinannya pada aliran kepercayaan, bukan dipaksa mendapatkan pengetahuan agama resmi yang diakui saja. Pada prinsipnya hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun demikian, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis dimana sesuai dengan pasal 28J (2). Maka dalam penelitian ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana pengakuan negara terhadap penganut agama atau aliran kepercayaaan dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana perlindungan negara terhadap agama atau aliran kepercayaan selain agama yang diakui. Penulis menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dalam meneliti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.

Pemutusan Hubungan kerja dengan Alasan Force Majeure Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

IRVANSYAH
2023 · Book · Open Access

ABSTAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pemutusan Hubungan kerja dengan Alasan Force Majeure Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure seringkali menimbulkan permasalahan yang tidak mudah terselesaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juga tercantum di dalamnya. Permasalahannya yaitu pertama, Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Force majeure. kedua, perlindungan hak normatif kepada tenaga kerja atas pemutusan hubungan kerja dengan alasan Force majeure. Skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian: pertama pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure dapat dilakukan secara sepihak yang diatur di dalam pasal 154A Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, terdapat pengurangan hak normatif tenaga kerja yaitu hak pesangon setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, hak sebelumnya yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memberikan hak pesagon terhadap Tenaga kerja Yang diputus hubungan kerja dengan alasan majeure sebesar 1 dikali upah pesangon, semetara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja hanya memberikan hak pesangon sebesar 0,5 dikali upah pesangon apabila perusahaan tutup, 0,75 dikali upah pesangon apabila perusahaan tidak dalam keadaan tutup.

Analisis Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (studi Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dan Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr)

HATIJA
2023 · Book · Open Access

Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam KUHP diatur didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1), (2) dan Pasal 506. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana perdagangan orang, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat kualitatif analisis dan menggunakan jenis penelitian normatif yaitu menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, tesis dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, serta Putusan Nomor: 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr, dengan vonis hukuman yang berat karena korban dalam kasus ini masih berusia 13 tahun, sedangkan pada Putusan Nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, lebih ringan karena adanya hal-hal yang meringankan terhadap terdakawa. Penerapan sanksi dalam Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr dengan putusan nomor : 8/Pid.B/2018/PN.Cjr, faktor penyebabnya yaitu perbedaan pada umur korban yang menjadikan Putusan Nomor : 180/Pid.Sus/2014/PN.Cjr lebih berat putusannya karena korbannya adalah anak yang dimana melanggar Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan.

PENGARUH PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN PROFITABILITAS DAN LEVERAGE SEBAGAI VARIABEL MODERATOR (Studi Pada Perusahaan Sektor IDXENERGY)

AHMAD ALFIANNUR
2023 · Book · Open Access

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengungkapan corporate social responsibility terhadap nilai perusahaan dengan profitabilitas dan leverage sebagai variabel moderator pada perusahaan sektor energy yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2021. Sampel yang diperoleh sebanyak 19 perusahaan menggunakan metode purposive sampling, sehingga jumlah yang diobservasi sebanyak 95 data. Penelitian ini menggunakan analisis regresi moderasi dengan alat bantu sofware SPSS versi 23. Hasil analisis regresi moderasi tanpa variabel moderasi menunjukan corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Hasil analisis regresi moderasi dengan variabel moderasi sebagai variabel independen menunjukan corporate social responsibility dan leverage tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, sedangkan profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan. Hasil analisis regresi moderasi dengan variabel moderasi sebagai interaksi menunjukan corporate social responsibility memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap nilai perusahaan, profitabilitas memiliki pengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan, leverage tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, sedangkan variabel profitabilitas dan leverage tidak memoderasi pengaruh corporate social responsibility terhadap nilai perusahaan.

PENGARUH BUDAYA KERJA, DISIPLIN, DAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. PLN (PERSERO) BAGIAN ULP DI KOTA TARAKAN

KOMANG THRE KOMALAPUTRA
2023 · Book · Open Access

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh budaya kerja terhadap kinerja karyawan, pengaruh disiplin terhadap kinerja karyawan, pengaruh k3 terhadap kinerja karyawan, serta pengaruh budaya kerja, disiplin, dan k3 terhadap kinerja karyawan pada PT. PLN (Persero) bagian ULP di Kota Tarakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menyebarkan kuesioner atau angket kepada karyawan PT. PLN (Persero) bagian ULP di Kota Tarakan. Populasi dalam penelitian ini adalah 104 karyawan. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah probability sampling dengan Teknik simple random sampling. Sampel yang digunakan sebanyak 79 karyawan Adapun jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan menggunakan sampling jenuh. Data tersebut diolah dalam bentuk data numerik (angka) dengan menggunakan skala Likert. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan kuesioner. Metode analisis data dengan menggunakan metode kuantitatif yaitu dengan menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian membuktikan bahwa budaya kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan, disiplin berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan, k3 berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan, serta budaya kerja, disiplin, dan k3 secara Bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan pada PT. PLN (Persero) bagian ULP di Kota Tarakan.

Aspek Hukum Pengendalian Dan Pemanfaatan Ruang Terminal Khusus Coastal Road Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan

YUSI NOVIANTO
2023 · Book · Open Access

Indonesia sebagai negara kepulauan bercirikan nusantara memiliki jumlah resmi pulau sekitar 16.056 dengan luas perairan kurang lebih 2/3 luas daratannya. Memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km menjadikan wilayah pesisir Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi yang paling produktif. Potensi ekonomi semestinya harus pula ditunjang dengan pengelolaan lingkungan pesisir yang berpotensi rusak dan tercemarnya wilayah pesisir. Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sejak terbentuk pada tahun 1999 telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2013-2033. Perda Nomor 19 Tahun 2013 berisi sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berisi tentang pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Nunukan sebagai representasi penjabaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan laporan tim audit DPUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang atas objek terminal khusus (dermaga air) masyarakat di sempadan pantai Kecamatan Nunukan Selatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan kedudukan dan implikasi hukum atas pemanfaatan ruang terminal khusus berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Peneliti menggunakan teori kesejahteraan dan teori hukum pembangunan dalam mengkaji kedudukan hukumnya. Dan implikasi kewenangan hukum atas keberadaan terminal khusus dengan menggunakan teori hukum efektifitas. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data bersumber pada bahan hukum dipadu data lapangan. Hasil penelitian menemukan analisa hukum bahwa terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atas kedudukan terminal khusus di sepanjang sempadan pantai. Sebagai implikasi atas kedudukan hukum terminal khusus, perundangan telah memberikan perlindungan hukum dan telah memberikan batasan yang jelas dan tegas dalam penindakan. Penegakan hukum tata ruang di lakukan dengan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang sebagai rekomendasi hasil penelitian ini.

Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Terhadap Pola Karier Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

PRIANTO
2023 · Book · Open Access

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan eselon III dan Eselon IV dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Pada prinsipnya penyetaraan tujuannya adalah untuk sistem pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pengaturan Penyetaraan Jabatan di dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan permasalahan kedua Pola Karier Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Mekanisme penghapusan jabatan administratif melalui Permenpan RB secara normatif bertentangan dengan Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap asas bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Penyetaraan jabatan administratif ke fungsional sebagai solusi justru menghadirkan birokrasi yang tidak efektif dan efisien yang tentunya akan sangat berdampak terhadap pola karier ASN ke depannya.

PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN UTARA TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT dr. H. JUSUF SK

CORY NURHASANAH
2023 · Book · Open Access

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pengawasan Ombdusman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Utara terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan Di Rumah Sakit dr. H. Jusuf SK. Pertama, Bagaimana Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Utara terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dr. H. Jusuf SK dan Kedua, Kendala pengawasan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Utara terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dr. H. Jusuf SK. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam Skripsi ini terdiri dari Data Primer ialah data yang diperoleh dengan analisis peraturan perundang-undangan. Data Sekunder ialah data yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, wawancara, data-data internet, dan kamus. Selain itu, wawancara juga merupakan salah satu dari teknik bahan hukum yang menunjang teknik dokumenter dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dr. H. Jusuf SK dilakukan dengan 2 (dua) metode, metode pertama, mencakup pengawasan ketika adanya pengaduan/laporan dari masyarakat itu sendiri karena adanya suatu praktek maladministrasi, dan metode kedua, pengawasan dari inisiatif sendiri pihak Ombudsman. Kedua, Kendala Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraaan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dr. H. Jusuf SK terbagi dalam dua kendala yaitu kendala internal dan kendala eksternal.

Analisis Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur CV. Sarirasa Langgeng (Studi Kasus Nomor Putusan 12/PID.TPK/2021/PT SMR)

LILI KATRILA YULIUS
2023 · Book · Open Access

ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH DIREKTUR CV. SARIRASA LANGGENG (Studi Kasus Nomor Putusan 12/Pid.TPK/2021/PT Smr) ABSTRAK Didalam penelitian ini korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat serius dan luar biasa. Kasus tindak pidana korupsi yang semakin lama semakin meningkat dengan pola yang canggih dan sistematis, sehingga diperlukannya upaya yang serius dalam penanganan terhadap kasus korupsi. Di Indonesia para pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang-orang yang memiliki kekuasan, kewenangan dan jabatan yang lebih tinggi sehingga mereka menggunakan kekuasan dan kewenangan yang dimiliki untuk menjadi keuntungan bagi dirinya sendiri yang menyebabkan kerugian bagi perekonomian negara. Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terjadi di Indonesia saja namun terjadi juga di negara-negara lain baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang. Dalam mencapai suatu putusan dalam perkara tindak pidana korupsi, hakim akan melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk mencapai suatu putusan yang berkeadilan. Pertimbangan hukum hakim terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu pertimbangan yuridis (berdasarkan undang-undang) dan pertimbangan non yuridis (bersifat sosiologis). Sehingga melalui pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh hakim baik pertimbangan yuridis maupun non yuridis, maka akan di terapkan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana tambahan, dan denda. Secara garis besar undang-undang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinjauan Yuridis Penggunaan Potret Artis Sebagai Cover Novel Fanfiksi

QONITAH RIZQA MAHRIDA
2023 · Book · Open Access

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan potret artis yang digunakan sebagai cover novel fanfiksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap potret. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan diberikan untuk memotivasi dan mendorong pencipta untuk berkreatifitas serta memberikan pemahaman kepada masyarakat suatu karya cipta potret merupakan ciptaan yang dilindungi UUHC dengan bentuk perlindungan hukum yakni bentuk hukum preventif dan represif. Perbuatan yang melanggar hak cipta potret yang digunakan secara komersial tanpa adanya hak dan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan secara perdata melalui pengadilan niaga dan gugatan pidana sebagai upaya terakhir serta dapat melakukan upaya hukum diluar pengadilan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

KEBIJAKAN NON PENAL SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN NUNUKAN

BONAR SATRIA WICAKSONO
2023 · Book · Open Access

BONAR SATRIO WICAKSONO. NPM. 2174101014. Judul Tesis. KEBIJAKAN NON PENAL SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN NUNUKAN. Pembimbing I. Dr Syafruddin, S.H., M.Hum. Pembimbing II. Tujuan Penelitian adalah Untuk menguraikan kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu berdasarkan isu hukum yang dikaji, penelitian ini diarahkan pada kekhasan ilmu hukum yang sifatnya normatif, sehingga tipe penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji isu tentang penanggulangan TPPO melalui kebijakan non-penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, yang dapat dicermati yaitu pada persepktif dasar normatif yaitu hingga kini, saat penelitian ini dibuat, masih tunduk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan untuk konteks Kabupaten Nunukan, secara khusus telah diterbitkan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Untuk kebijakan non-penal tersebut, adalah bersifat pencegahan pada dua ruang lingkup: Yaitu Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Urgensi kebijakan non-penal ini, dapat menyentuh tepat pada penghormatan HAM karena instrumen non-penal akan memberdayakan semua pihak mulai dari elemen masyarakat termasuk semua stakeholder untuk bersinergi melakukan langkah-langkah strategis guna melindungi hak-hak korban perdagangan orang. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan, berdasarkan hasil pene.litian adalah: Faktor Substansi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; Faktor Geografis dan Budaya; Faktor Kurangnya Tingkat Pendidikan Serta Juga Tidak memiliki Keahlian Khusus; Faktor Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Kejahatan Perdagangan Orang; dan Faktor Ekonomi.

TINJAUAN YURIDIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA

DENI YUSDIANTO
2023 · Book · Open Access

Kegiatan pertambangan pada dasarnya merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi. Bahan galian yang terdapat didalam bumi diolah untuk kemudian dimanfaatkan agar berguna bagi masyarakat. Sektor pertambangan sudah diakui sebagai salah satu sumber kemakmuran yang memberikan sumbangan terhadap pendapatan nasional Indonesia. Namun pengelolaan kegiatan pertambangan masih menyimpan permasalahan yang serius khususnya menyangkut kurangnya partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan minerba dalam upaya pencapaian pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan ini akan sangat berdampak pada masalah-masalah yang muncul akibat dampak dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh suatu perusahaan tambang. Oleh karenanya partisipasi masyarakat ini akan sangat diperlukan karena dapat meminimalisir masalah utama yang seringkali muncul dalam industri pertambangan yakni masalah masalah ekonomi, sosial dan budaya yang ada di wilayah pertambangan. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, bagaimana transformasi pengaturan Partisipasi Masyarakat Dalam Penetapan Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia, dan permasalahan kedua adalah bagaimana Rekonstruksi ideal terkait partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pada dasarnya partisipasi publik dalam penetapan wilayah pertambangan sudah sangat gamblang diatur oleh beberapa aturan normatif baik itu melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batubara maupun oleh beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 32/PUU-VIII/2010. Selanjutnya rekonstruksi ulang juga perlu dilakukan untuk memberikan ruang baru bagi partisipasi masyarakat melalui pelembagaan partisipasi masyarakat dengan membentuk Lembaga Perizinan tingkat desa yang berfungsi untuk mengontrol dan mengkaji social cost akibat dari aktivitas pertambangan.

Perlindungan terhadap konsumen pengguna produk kosmetika bercollagen menurut undang -undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

SALINA
2023 · Book · Open Access

Penelitian ini berjudul Perlindungan Terhadap Konsumen Pengguna Produk Kosmetika Bercollagen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan dan pengawasan terhadap standar mutu dan kualitas dari produk kosmetik, posisi konsumen tidak terlindungi, sehingga banyak terjadi kasus suatu produk kosmetik yang dibeli masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan hasil berupa kecantikan yang sempurna malah merugikan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetika bercollagen menurut UUPK Nomor 8 Tahun 1999, dan bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha terkait peredaran kosmetika bercollagen. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan Hukum yang di pergunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian: Pertama, ada dua sarana perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dimana upaya ini untuk memberikan perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah melalui pengawasan kosmetik bercollagen dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, BPOM wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk memastikan keamanan dan terjaminnya perlindungan konsumen sebelum pelaku usaha mendistribusikan produk kosmetik ke pasaran dan perlindungan hukum represif dimana upaya ini untuk memberikan perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan bisa dari apa yang menjadi keinginan dan harapan konsumen sebagai pengguna kosmetik, melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Kedua, pelaku usaha bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat mengomsumsi produk kosmetik ilegal tersebut dengan cara mengganti kerugian sesuai UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pasal 19 dan pasal 24.

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENERBITAN KEPUTUSAN PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN ( STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 51K/TUN/2021

SETYONINGSIH
2023 · Book · Open Access

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan penebangan dengan tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang menjadi dasar kewenangan sebagaimana termuat dalam Putusan Kasasi Nomor 51 K/TUN/2021 jo Putusan Banding Nomor 199/B/2020/PT.TUN.JKT jo Putusan Tingkat Pertama Nomor 71/G/2019/PTUN.SMD. antara PT. Inhutani II selaku Penggugat melawan Gubernur Kalimantan Utara selaku Tergugat atas diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan atas nama Gubernur Nomor: 915/61/Kpts-DPEH/II.1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Sebesar 15 (lima belas) Kali Provisi Sumber Daya Hutan Kepada PT. Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penerbitan keputusan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan dan pelaksanaan kewenangan penjatuhan sanksi administratif denda pelanggaran eksploitasi hutan yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan telah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 dimana setiap Keputusan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Selanjutnya dalam Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif berupa denda administratif.

PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (studi pengadaan tanah untuk pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung)

BAKRI
2023 · Book · Open Access

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan pusat pemerintahan merupakan otoritas Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat, Konflik kepentingan individu akan sangat kental dalam hal kepemilikan tanah, mengingat kedudukan tanah dalam kehidupan manusia yang sangat lekat, sehingga melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 33 ayat (3) mengatur pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya tanah, dalam peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan pusat pemerintahan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, dan permasalahan kedua Problematika pengadaan tanah bagi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, dengan adanya Umdang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) beberapa aturan baik secara Vertikal maupun horizontal mengalami perubahan, akan tetapi untuk kewenangan terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Benturan Kepentingan Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk.)

NUR AZMI
2023 · Book · Open Access

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadi acuan utama untuk mendirikan badan hukum di Indonesia, Undang-Undang tersebut juga mengatur mengenai larangan benturan kepentingan, namun tidak menjelaskan sejak kapan seorang Direksi atau Dewan Komisaris dinyatakan melakukan transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan serta sanksi yang diterima apabila terjadi benturan kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk benturan kepentingan dan akibat hukum dari benturan kepentingan bagi Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas kurang mengatur mengenai benturan kepentingan sehingga diperlukan doktrin-doktrin untuk melengkapi pernyataan terkait benturan kepentingan sehingga sejalan dengan prinsip Good Coporate Governance. Berdasarkan hal ini Negara seharusnya lebih tegas dalam menjamin perseroan di Indonesia agar terhindar dari kerugian akibat benturan kepentingan.

Penerapan Asas Keadilan Dalam Pemeriksaan Sengketa Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis Dan Masif (TSM) Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

RAHMAT NUR
2023 · Book · Open Access

Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terdapat 21 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Satu-satunya pengaduan terkait pelanggaran TSM yang dinyatakan terbukti adalah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung melalui Keputusan Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/ KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020. Hanya saja, terhadap Keputusan tersebut, pasangan calon yang dibatalkan mengajukan upaya hukum melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Mahkamah Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, dalam Putusannya Nomor 1 P/PAP/2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, penentuan para pihak yang terlibat serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan pasca putusan MA, menjadi hal yang diteliti khususnya penerapan asas keadilan pemilu dalam proses pemeriksaan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan urgensi pelibatan pihak ketiga (intervensi) sangatlah menentukan kualitas putusan yang berkeadilan dan membatasi norma pada frasa “final dan mengikat” dalam putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan sehingga terbuka upaya hukum peninjauan kembali.

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA PASCA PUTUSAN MA NOMOR 28 P/HUM/2021 TANGGAL 28 OKTOBER 2021

LIBERT MANUMPAK MANURUNG
2023 · Book · Open Access

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu tahap penting dalam system pemasyarakatan, khususnya terhadap narapidana kasus narkotika. Namun dengan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021, maka pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus narkotika menjadi terhambat. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab 2 pertanyaan terkait penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021. Pertama, yaitu bagaimana konsekuensi hukum penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika, dan yang kedua yaitu apa hambatan yang menyebabkan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika. Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang menemukan aturan hukum, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi serta menggunakan data berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari peraturan perundang – undangan. Kemudian untuk data sekundernya berupa buku, dokumen resmi, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya keadilan kepada seluruh narapidana dengan tidak melakukan penundaan penerapan Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2021 terhadap narapidana kasus narkotika.

Tinjauan Yuridis Anak yang berkonflik dengan Hukum pada kasus Balap ilegal Sepeda Motor di Kota Tarakan

YOHANIS JAWA
2023 · Book · Open Access

TINJAUAN YURIDIS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA KASUS BALAP ILEGAL SEPEDA MOTOR DI KOTA TARAKAN ABSTRAK Anak yang berkonflik dengan hukum sering terjadi di Indonesia, banyak anak-anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku tindak pidana, sebagai korban tindak pidana ataupun sebagai saksi dari suatu tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan anak-anak dibawa umur yakni balap ilegal sepeda motor. Balap ilegal merupakan kegiatan mengadu kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi di jalan raya secara melawan hukum, artinya kegatan ini dilakukan tidak diatas lintasan balap sepeda motor yang resmi. Ada banyak faktor yang mengakibatkan anak melakukan balap ilegal, baik itu dari lingkungan maupun dari pribadi anak tersebut, yang tanpa mereka sadari justru membahayakan keselamatan mereka juga para pengguna jalan raya. Tindak pidana balap ilegal dengan pelaku anak dibawa umur kerap terjadi di kota-kota besar di indonesia, khususnya terjadi di Kota Tarakan. Hal ini memberi dampak buruk bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Larangan perihal balap ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 Poin (b) menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Hal ini menjadi dasar penegakan hukum terkait balap ilegal yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum anak yang melakukan balap ilegal akan berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa, hal ini dikarenakan anak memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi selama anak berhadapan dengan hukum guna memastikan diwujudkannya hak-hak tersebut. Kata Kunci : Balap illegal, Anak, Penegakan Hukum

Implikasi Hukum Terhadap Kewenangan Komisi Pemilihanumum (KPU) Kabupaten/Kota Dalam Proses Penegakan Kode Etik Penyelenggara Ad Hoc Pada Pemilihan Kepala Daerah.

ABU TALIB ILHAM
2023 · Book · Open Access

Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya pemilihan umum bukan hanya Komisi Pemilihan Umum tetapi juga muncul lembaga lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Badan ad hoc merupakan penyelenggara pemilihan yang langsung bersentuhan dengan pemilih dan peserta pemilu karena bekerja di level bawah dan sifatnya sementara. Mereka merupakan bagian penting, karena menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, juga sebagai garda terdepan dalam melayani pemilih dan peserta, serta tulang punggung demokrasi. Tugas-tugas badan ad hoc merupakan tugas yang rentan dengan pelanggaran. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya, dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban menyelengarakan pemilu, badan ad hoc kerap kali melanggar kode etik penyelengara pemilu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penegakan kode etik terhadap penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah, dan permasalahan kedua adalah Proses penegakan kode etik penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan KPU berwenang dan wajib menindak jika terjadi pelanggaran kode etik, tetapi jika KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti atas rekomendasi dari Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik, maka Bawaslu dapat merekomendasikan kepada DKPP untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota. Sebagaimana tertata dalam regulasi yang mengatur teknis penanganan pelanggaran KEPP badan Ad Hoc, dalam hal ini PKPU Nomor 8 tahun 2019 dan perubahannya serta Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2020, penanganan pelanggaran baik karena hasil pengawasan internal maupun karena adanya laporan/pengaduan, dibatasi oleh tenggang waktu dalam setiap tahap penanganan perkara.