Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Terhadap Pola Karier Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyederhanaan birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan eselon III dan Eselon IV dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Pada prinsipnya penyetaraan tujuannya adalah untuk sistem pengembangan karier dan kesejahteraan pegawai. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pengaturan Penyetaraan Jabatan di dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan permasalahan kedua Pola Karier Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Mekanisme penghapusan jabatan administratif melalui Permenpan RB secara normatif bertentangan dengan Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap asas bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Penyetaraan jabatan administratif ke fungsional sebagai solusi justru menghadirkan birokrasi yang tidak efektif dan efisien yang tentunya akan sangat berdampak terhadap pola karier ASN ke depannya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Terhadap Pola Karier Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara2023 · oai:ais:library-item:27962