.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
.
Profil penulis
6 karya publik ditemukan.
.
Motor induksi tiga fasa merupakan salah satu mesin listrik yang banyak digunakan di berbagai bidang industri. Motor induksi tiga fasa yang digunakan memiliki arus lonjakan yang besarnya lima hingga tujuh kali lipat dari arus nominalnya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pengasutan motor induksi tiga fasa yang tepat. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pengoperasian motor induksi tiga fasa adalah Variable Speed Drive (VSD). Penelitian ini menghasilkan sistem pengasutan motor induksi menggunakan VSD yang dapat meminimalisir arus lonjakan pada motor induksi 3 fasa dengan melakukan pengujian variasi frekuensi dan variasi duty cycle. Pada pengujian variasi frekuensi dengan mengatur nilai frekuensi dari 25 sampai 75 Hz dengan tegangan output 220 dari VSD, diketahui bahwa arus yang terukur mengalami penurunan sebesar 0,74 A sedangkan pada pengujian variasi duty cycle dengan mengatur nilai duty cycle dari 10 sampai 100 % dengan frekuensi 50 Hz. Didapatkan bahwa arus yang terukur mengalami kenaikan sebesar 1,136 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan cara belajar matematika siswa kelas IX di SMP Negeri 1 Tarakan yang memiliki orang tua tunggal. Subjek penelitian ini adalah seorang siswa kelas IX yang dipilih menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan triangulasi kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperoleh bahwa subjek tersebut memiliki cara belajar Matematika ketika di rumah, yaitu di dalam pembuatan jadwal dan pelaksanaanya. Subjek membuat jadwal belajarnya di rumah yaitu dengan belajar setiap malam. Dalam pelaksanaannya, subjek melakukannya secara mandiri. Lalu membaca dan membuat catatan matematika. Subjek membaca materi-materi yang ada di buku catatannya serta mengulang bahan pelajaran dengan cara membaca dan mengulang materinya secara terus-menerus. Dalam proses belajar pun subjek membutuhkan konsentrasi ketika mengikuti proses pembelajaran. Subjek selalu mengerjakan tugas yang diberikan guru dari sekolah dan subjek akan merasa tidak tenang ketika ada tugas yang belum terselesaikan. Subjek adalah seorang anak yang memiliki orang tua tunggal namun subjek mempunyai ciri khas tersendiri dimana subjek selalu belajar setiap malam dengan rutin setelah melaksanakan sholat Isya dengan mandiri, subjek selalu berusaha berupaya untuk mengandalkan kemampuannya sendiri dalam menyelesaikan tugas nya walaupun terkadang subjek juga bertanya ketika mengalami kesulitan dalam menyelesaikannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan cara belajar matematika siswa kelas IX di SMP Negeri 1 Tarakan yang memiliki orang tua tunggal. Subjek penelitian ini adalah seorang siswa kelas IX yang dipilih menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan triangulasi kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperoleh bahwa subjek tersebut memiliki cara belajar Matematika ketika di rumah, yaitu di dalam pembuatan jadwal dan pelaksanaanya. Subjek membuat jadwal belajarnya di rumah yaitu dengan belajar setiap malam. Dalam pelaksanaannya, subjek melakukannya secara mandiri. Lalu membaca dan membuat catatan matematika. Subjek membaca materi-materi yang ada di buku catatannya serta mengulang bahan pelajaran dengan cara membaca dan mengulang materinya secara terus-menerus. Dalam proses belajar pun subjek membutuhkan konsentrasi ketika mengikuti proses pembelajaran. Subjek selalu mengerjakan tugas yang diberikan guru dari sekolah dan subjek akan merasa tidak tenang ketika ada tugas yang belum terselesaikan. Subjek adalah seorang anak yang memiliki orang tua tunggal namun subjek mempunyai ciri khas tersendiri dimana subjek selalu belajar setiap malam dengan rutin setelah melaksanakan sholat Isya dengan mandiri, subjek selalu berusaha berupaya untuk mengandalkan kemampuannya sendiri dalam menyelesaikan tugas nya walaupun terkadang subjek juga bertanya ketika mengalami kesulitan dalam menyelesaikannya.
ABSTRAK AIDIL RIAN SANJAYA, NPM. 1740501069, dengan judul “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN DI KOTA TARAKAN” di bawah bimbingan, NURASIKIN, S.HI., M.H dan FATHURRAHMAN, S.Pd., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat pada penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Tarakan, pada praktek penegakan hukum tersebut adanya ketidakserasian dengan apa yang telah ditentukan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu; 1) faktor penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan berdasarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan? 2) hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di kota tarakan ?. Penelitian ini mengunakan penelitian empiris dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu secara substansi penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Tarakan nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan ini sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yakni Satpol-PP Kota Tarakan telah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, akan tetapi penegakan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan, pedagang kaki lima yang tidak memiliki ijin menempati lokasi akan ditindak oleh aparat penegak hukum berupa memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis hingga dengan melakukan penertiban barang dagangan mereka, bahkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
ABSTRAK AIDIL RIAN SANJAYA, NPM. 1740501069, dengan judul “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN DI KOTA TARAKAN” di bawah bimbingan, NURASIKIN, S.HI., M.H dan FATHURRAHMAN, S.Pd., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat pada penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Tarakan, pada praktek penegakan hukum tersebut adanya ketidakserasian dengan apa yang telah ditentukan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu; 1) faktor penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan berdasarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan? 2) hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di kota tarakan ?. Penelitian ini mengunakan penelitian empiris dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu secara substansi penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Tarakan nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan ini sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yakni Satpol-PP Kota Tarakan telah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, akan tetapi penegakan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan, pedagang kaki lima yang tidak memiliki ijin menempati lokasi akan ditindak oleh aparat penegak hukum berupa memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis hingga dengan melakukan penertiban barang dagangan mereka, bahkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.