Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NUR HIDAYA NASIR

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

PENEGAKAN HUKUM PIDANA KELALAIAN APOTEKER DALAM MENJALANKAN PELAYANAN OBAT DI RUMAH SAKIT

2026 · Book ·

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Pentingnya Pendidikan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas bagi Pelajar di Kabupaten Malinau Sebagai Upaya Preventif dalam Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dalam Perpsektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalaah, Tujuan dan urgensi pentingnya pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas bagi pelajar dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peran pemerintah dan instansi terkait dalam implementasi pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan pelajar di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian Tujuan dan urgensi pentingnya pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas bagi pelajar adalah untuk memberikan pemahaman hukum berlalulintas yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga mereka mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan, membentuk perilaku budaya disiplin berlalu lintas, kepatuhan terhadap rambu, marka, serta aturan lainnya demi menciptakan ketertiban lalu lintas, mencegah kecelakaan, sehingga pelajar dapat menghindari pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan, baik untuk dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Menanamkan kesadaran kolektif yang bertujuan menciptakan kesadaran bahwa lalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keselamatan di jalan raya, karena masih banyak pelajar yang belum memahami isi dan maksud dari Undang-Undang tersebut. Implementasi pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas yang dilakukan Polres Malinau, Pemerintah, dan Instansi terkait dilaksanakan melalui Program Intrakurikuler Pendidikan lalu lintas (PLL) dapat dilakukan melalui penyusunan Pelaksanaan Pembelajaran Rencana (RPP) dengan menyisipkan materi PLL dan Program Ekstrakurikuler di sekolah berupa kegiatan PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Polisi Sahabat Anak (Polsana), Cara Aman Kesekolah, Police Goes To Campus; Safety Riding / Driving, Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas melalui media Televisi, Radio.

PENEGAKAN HUKUM PIDANA KELALAIAN APOTEKER DALAM MENJALANKAN PELAYANAN OBAT DI RUMAH SAKIT

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Pentingnya Pendidikan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas bagi Pelajar di Kabupaten Malinau Sebagai Upaya Preventif dalam Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dalam Perpsektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalaah, Tujuan dan urgensi pentingnya pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas bagi pelajar dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peran pemerintah dan instansi terkait dalam implementasi pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan pelajar di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian Tujuan dan urgensi pentingnya pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas bagi pelajar adalah untuk memberikan pemahaman hukum berlalulintas yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga mereka mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan, membentuk perilaku budaya disiplin berlalu lintas, kepatuhan terhadap rambu, marka, serta aturan lainnya demi menciptakan ketertiban lalu lintas, mencegah kecelakaan, sehingga pelajar dapat menghindari pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan, baik untuk dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Menanamkan kesadaran kolektif yang bertujuan menciptakan kesadaran bahwa lalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keselamatan di jalan raya, karena masih banyak pelajar yang belum memahami isi dan maksud dari Undang-Undang tersebut. Implementasi pendidikan kesadaran hukum berlalu lintas yang dilakukan Polres Malinau, Pemerintah, dan Instansi terkait dilaksanakan melalui Program Intrakurikuler Pendidikan lalu lintas (PLL) dapat dilakukan melalui penyusunan Pelaksanaan Pembelajaran Rencana (RPP) dengan menyisipkan materi PLL dan Program Ekstrakurikuler di sekolah berupa kegiatan PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Polisi Sahabat Anak (Polsana), Cara Aman Kesekolah, Police Goes To Campus; Safety Riding / Driving, Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas melalui media Televisi, Radio.