2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Tinjauan Yuridis Pemetaan Tapal Batas Desa Data Dian Dengan Desa Long Metun Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalaah, Pengaturan penetapan dan pemetaan batas Desa Data Dian Dengan Desa Long Metun Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Malinau dan Implementasi pemetaan dan penetapan batas Desa Data Dian Dengan Desa Long Metun Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Penetapan dan pemetaan batas Desa Data Dian dengan Desa Long Metun di Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau, dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Prosesnya meliputi inventarisasi dokumen, penyusunan peta batas melalui kartometri dan survei lapangan, penetapan batas oleh bupati, pemasangan tanda fisik, serta sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah memastikan prosedur hukum terpenuhi untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi. Pemetaan dan penetapan batas Desa Data Dian dengan Desa Long Metun, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau dilakukan melalui pengumpulan data peta dan dokumen legal, survei lapangan menggunakan GPS dengan melibatkan masyarakat, digitalisasi data ke GIS untuk menghasilkan peta batas yang akurat, serta musyawarah antar desa dan koordinasi kecamatan untuk menyepakati batas. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan disahkan melalui SK Bupati, kemudian dipublikasikan dan diawasi oleh perangkat desa untuk kepentingan administrasi dan pembangunan.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Tinjauan Yuridis Pemetaan Tapal Batas Desa Data Dian Dengan Desa Long Metun Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalaah, Pengaturan penetapan dan pemetaan batas Desa Data Dian Dengan Desa Long Metun Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Malinau dan Implementasi pemetaan dan penetapan batas Desa Data Dian Dengan Desa Long Metun Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Penetapan dan pemetaan batas Desa Data Dian dengan Desa Long Metun di Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau, dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Prosesnya meliputi inventarisasi dokumen, penyusunan peta batas melalui kartometri dan survei lapangan, penetapan batas oleh bupati, pemasangan tanda fisik, serta sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah memastikan prosedur hukum terpenuhi untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi. Pemetaan dan penetapan batas Desa Data Dian dengan Desa Long Metun, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Malinau dilakukan melalui pengumpulan data peta dan dokumen legal, survei lapangan menggunakan GPS dengan melibatkan masyarakat, digitalisasi data ke GIS untuk menghasilkan peta batas yang akurat, serta musyawarah antar desa dan koordinasi kecamatan untuk menyepakati batas. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan disahkan melalui SK Bupati, kemudian dipublikasikan dan diawasi oleh perangkat desa untuk kepentingan administrasi dan pembangunan.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Perlindungan Hukum Warga Negara Mutiara Ajang Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/ walikota dengan kewenangan meliput koordinasi penyelenggaraan administratif kependudukan dan Pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan. Adapun rumusan masalah Dalam penelitian ini adalah; Pembagian kewenangan administrasi pencatatan sipil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pelayanan administrasi pencatatan sipil dalam kerangka perlindungan hukum warga Negara Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder serta menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ; kewenangan pemerintah ousat dalam bidang administrasi pencatatan sipil adalah sebagai koordinasi antar instansi; penetapan sistem, pedoman dan standar pelaksanaannya, sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dalam rangka peningkatan mutu pengelolanya, pengelolaan dan penyajian data secara nasional.sedangkan kewenangan pemerintah daerah adalah Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi; Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi,Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi,Pelaksanaan kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi; Penugasan kepada Kepada Desa/Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas Pembantuan; Pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/Kota; dan Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kata Kunci, Administrasi kependudukan, Catatan Sipil, Perlindungan Hukum, warga negara
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Perlindungan Hukum Warga Negara Mutiara Ajang Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/ walikota dengan kewenangan meliput koordinasi penyelenggaraan administratif kependudukan dan Pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan. Adapun rumusan masalah Dalam penelitian ini adalah; Pembagian kewenangan administrasi pencatatan sipil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pelayanan administrasi pencatatan sipil dalam kerangka perlindungan hukum warga Negara Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder serta menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ; kewenangan pemerintah ousat dalam bidang administrasi pencatatan sipil adalah sebagai koordinasi antar instansi; penetapan sistem, pedoman dan standar pelaksanaannya, sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dalam rangka peningkatan mutu pengelolanya, pengelolaan dan penyajian data secara nasional.sedangkan kewenangan pemerintah daerah adalah Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi; Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi,Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi,Pelaksanaan kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi; Penugasan kepada Kepada Desa/Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas Pembantuan; Pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten/Kota; dan Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kata Kunci, Administrasi kependudukan, Catatan Sipil, Perlindungan Hukum, warga negara
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
A