Penegakkan Hukum Administrasi Terhadap Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin
ABSTRAK PENEGAKKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN Peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum di sektor kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, menurunkan mutu pelayanan kesehatan, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pengedaran sediaan farmasi tanpa izin di Indonesia serta menganalisis penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach), Pendekatan Historis (historical approach), Pendekatan Komporatif (comporative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, menjadi dasar hukum, dan penerapan dalam penegakkan administratif sesuai dengan Pasal 283 ayat (4) dan ayat (5), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, berupa teguran tertulis, denda administratif, perintah penarikan produk dari peredaran, perintah pemusnahan produk, penghentian sementara kegiaatan produk atau distribusi, dan pencabutan izin.