Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Perdagangan Anak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG

2020•

ANINDITA AMELIA, NPM.1640501049 dengan judul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Kandung” di bawah Bimbingan, Dr.Nurasikin,S.HI.,M.H dan Arif Rohman,S.HI.,LL.M. Perdagangan anak dapat dikategorikan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perdagangan anak merupakan perbuatan serupa dengan perbudakan modern yang melanggar harkat dan martabat manusia, yang bertentangan dengan tata hukum, serta merugikan masyarakat dan anti sosial. Perdagangan orang (trafficking) khususnya anak telah menjadi sebuah fenomena yang tiada habis-habisnya dicegah maupun diberantas di dunia ini. Masalah perdagangan orang terhadap anak ini merupakan suatu masalah yang sangat kompleks, dari waktu ke waktu semakin berkembang dan meningkat, sehingga sangat sulit untuk menekan angka pertumbuhannya Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 400/Pid.Sus/2017/PN Sim dan untuk mengetahui penyebab terjadinya perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan . Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung dari kasus putusan pengadilan negeri Simalungun Nomor 400/Pid.Sus/2017/PN Sim Dijatuhi hukuman pada pasal I ke- 68 yaitu Pasal 76 F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan tersangka tidak dijerat oleh pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan mengeksploitasi tetapi lebih termasuk didalam Undang-Undang Perlindungan anak karena perdagangan anak yang dilakukan tidak untuk tujuan mengeksploitasi anak. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan anak yakni faktor individu, ekonomi, keluarga,pendidikan,lemahnya mental, dan lemahnya penegakan hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail