Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Pemegang Hak Cipta
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terkait Royalti Pemutaran Musik Di Cafe Dan Restoran

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA TERKAIT ROYALTI PEMUTARAN MUSIK DI CAFE DAN RESTORAN Abstrak Pemegang Hak Cipta sebagai pemilik hak ekonomi atas karya musik tidak terpenuhi dengan banyaknya pelaku usaha yang memutarkan musik di cafe dan restoran yang menjadi permasalahan terhadap perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta. Royalti yang tidak dilakukan oleh pelaku usaha cafe dan restoran merupakan pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Dalam penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap Pemegang Hak cipta. Pertama, Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta terhadap pemutaran musik di cafe dan restoran. Kedua, Akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan musik di cafe dan restoran. Dalam membantu dan menjawab permasalahan ini, digunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah instrumen hukum hak cipta terhadap perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta dan ketentuan hukum hak cipta terkait royalti hak cipta, khususnya dalam pemutaran musik di cafe dan restoran dan pendekatan konseptual yaitu dengan menelaah pandangan serta doktrin yang sesuai dengan perkembangan ilmu hukum. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta terkait pemutaran musik di cafe dan restoran terdiri dari 2 bentuk yaitu, perlindungan hukum preventif termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terdapat pada pasal 3 dan perlindungan hukum represif termuat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 96 dan pasal 113 ayat (3). Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan musik di cafe dan restoran diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail