TINJAUAN YURIDIS FENOMENA PENYIMPANGAN SOSIAL KOHABITASI DALAM KUHP NASIONAL
Kohabitasi merupakan perilaku yang terjadi ketika pasangan pria dan wanita tinggal bersama dan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, atau yang biasa dikenal dengan “Kumpul Kebo”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 412 tentang Kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian ini menunjukan seperti apa kohabitasi sebagai peraturan baru yang merupakan perluasaan Pasal perzinaan di terapkan di Indonesia yang sebelumya belum diatur di Indonesia. Dari penelitian ini disarankan kepada masyarakat untuk dapat memahami maksud dari kehadiran kohabitasi yang bertujuan baik untuk menertibkan kebiasaan penyimpangan sosial.