Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10 Tarakan Field Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10 Tarakan Field atau PEP Tarakan Field merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi sumber daya alam, yaitu minyak dan gas bumi di wilayah Kota Tarakan dan sekitarnya. Dengan demikian, PEP Tarakan Field berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan CSR ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan bentuk CSR di PEP Tarakan Field. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Konseptual. Selanjutnya teknik pengumpulan sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan cara penelitian lapangan, studi kepustakaan dan wawancara. Serta analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Hasilnya adalah pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada ada umumnya. PEP Tarakan Field mengimplementasikan bentuk-bentuk CSR seperti Charity (Pemberian Bantuan), Infrastructure (Infrastruktur), Capacity Building (Peningkatan Kapasitas), dan Community Empowerment (Pemberdayaan Masyarakat).