Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Hukuman Pidana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Hukuman Mati Bagi Warga Negara Asing (WNA) di Jurisdiksi Indonesia ditinjau dari Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai penerapan hukuman mati bagi warga negara asing (WNA) di jurisdiksi Indonesia ditinjau dari hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Pertama, apa ketentuan hukuman mati di jurisdiksi Indonesia oleh hukum nasional bagi WNA. Kedua, bagaimana Hukum HAM Internasional menilai/melihat penerapan pidana mati bagi WNA di Jurisdiksi Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan secara nasional, traktat/konvensi internasional, asas-asas hukum, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Tidak ada perbedaan antara penerapan hukuman mati bagi WNA dan WNI di jurisdiksi Indonesia, karena WNA dipandang sama kedudukannya di mata hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian dalam pembaharuan KUHP di Indonesia tetap memasukkan hukuman yang hanya dapat diterapkan terhadap serangakaian kejahatan yang paling serius dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, dan pelanggaran HAM berat. Namun polemik baru muncul yaitu deret tunggu dari vonis hingga eksekusi yang lama bisa menjadi sumber dari tekanan mental dan perlakuan buruk bagi seorang terpidana mati. Kedua, ditinjau dari Hukum HAM Internasional, secara tidak langsung tidak melarang adanya penerapan hukuman mati bagi WNA di Negara yang menjunjung kedaulatan bernegara tinggi. Namun, secara umum cenderung mendukung penghapusan atau pengurangan penggunaan hukuman mati. Sebagian besar organisasi HAM internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi non-pemerintah, menyuarakan keberatan terhadap praktik hukuman mati, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS HUKUMAN PIDANA KEPADA PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN PESANGON TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DI PHK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

This research intends to answer two questions related to the juridical analysis of criminal penalties for companies that do not provide severance pay to workers who have been laid off according to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. First, the company's obligation to provide severance pay to workers/laborers who have been laid off according to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Second, criminal sanctions against companies that do not provide severance pay for laid-off workers. This thesis is a normative research, namely research that focuses on studying the application of positive legal rules or norms. This research uses the statutory approach, historical approach, and conceptual approach. The legal materials used in this study consist of primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study indicate that: first, the company's obligation to provide severance pay to workers/laborers who experience layoffs is that the company is obliged to provide compensation to workers which must be stated in a contract or work agreement. Second, companies that do not pay severance pay to laid-off workers or laborers will be given administrative and criminal sanctions in accordance with the provisions, namely entrepreneurs who do not carry out their obligations (severance pay members) are subject to criminal sanctions for a minimum of one year and a maximum of four years or a fine of at least Rp. 100,000,000.- (one hundred million rupiah) and a maximum of Rp.400,000,000.- (four hundred million rupiah) Keywords: Criminal Penalties, Severance Pay, Job Creation Law

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail