ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak luar kawin yang menimbulkan persoalan hukum serius terhadap status dan hak keperdataan anak yang dilahirkan, terutama terkait hak waris atas harta peninggalan ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas hubungan perdata anak dengan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah, misalnya melalui tes DNA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka peluang bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak waris melalui pembuktian hubungan nasab secara ilmiah, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala akibat perbedaan penafsiran aparat penegak hukum serta pluralisme hukum antara KUHPerdata, Hukum Islam, dan hukum adat yang masing-masing memiliki syarat berbeda dalam pengakuan hak waris anak luar kawin. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, pedoman penerapan yang seragam dari Mahkamah Agung, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan itsbat nikah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi hak waris anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum anak luar kawin sebagai ahli waris pada ayah biologisnya. Pertama, hak waris anak luar kawin menurut kitab undang-undang hukum perdata. Kedua, upaya hukum yang dilakukan oleh anak luar kawin untuk mendapatkan status ahli waris dari ayah biologisnya. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yang terkait dengan penelitian ini dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan terkait dengan hak waris anak luar kawin. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, pendapat para ahli hukum dan dan jurnal ilmiah. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: pertama, hak waris anak luar kawin menurut kitab undang-undang hukum perdata bahwa anak luar kawin akan menjadi pewaris jika mempunyai hubungan perdata dengan si pewaris, hubungan perdata pun timbul jika adanya pengakuan dari si pewaris baik itu pengakuan sukarela maupun pengakuan paksaan dan hak anak luar kawin terhadap harta warisan orang tua yang mengakuinya sama dengan hak anak sah. Kedua, upaya hukum yang dilakukan oleh anak luar kawin untuk mendapatkan status ahli waris dari ayah biologisnya adalah anak luar kawin mengajukan gugatan terhadap ayah biologisnya kepengadilan negeri dan memperjuangkan haknya untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (tes DNA), dan jika terbukti maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan mengenai hubungan perdata dengan ayahnya.