HAK MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG TAMAN NASIONAL KAYAN MENTARANG DESA DATA DIAN KECAMATAN KAYAN HILIR KABUPATEN MALINAU
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Hak Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Lindung Taman Nasional Kayan Mentarang Desa Data Dian Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengakuan hukum terhadap hak masyarakat Desa Data Dian dalam pengelolaan Hutan Lindung Taman Nasional Kayan Mentarang, yang kedua adalah Bentuk dan pelaksanaan hak masyarakat Desa Data Dian dalam pengelolaan Hutan Lindung Taman Nasional Kayan Mentarang Hilir Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Pengakuan hukum terhadap hak masyarakat Desa Data Dian dalam pengelolaan Hutan Lindung Taman Nasional Kayan Mentarang dilakukan melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga konservasi. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan keterlibatan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan konservasi, masyarakat adat diakui perannya meski kewenangan mereka masih terbatas oleh regulasi taman nasional. Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2020 entang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan adat, namun implementasinya di tingkat desa masih perlu diperkuat agar peran masyarakat dalam pengelolaan TNKM dapat berlangsung secara berkelanjutan. Masyarakat Desa Data Dian memiliki hak tradisional atas hutan TNKM untuk kebutuhan sehari-hari, dengan akses yang diatur demi kelestarian ekosistem. Pengelolaan dilakukan secara kolaboratif melalui Dewan Pengelola dan Pemantau Kawasan bersama pemerintah dan LSM, mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat menjadi subjek aktif dalam konservasi, sambil mendukung pemenuhan kebutuhan hidup, peningkatan ekonomi, dan pelestarian budaya serta kearifan loka