Perlindungan Karya Cipta Lagu atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) di Jejaring Media Sosial
ABSTRAK RAUVA ALFRIDA QIROM. 164.05011.08. PERLINDUNGAN LAGU ATAU MUSIK YANG DINYAYIKAN ULANG (COVER SONG) DI JEJARING MEDIA SOSIAL. Salah satu perkembangan zaman adalah dengan ditemukannya internet. Internet memiliki andil dalam memberikan informasi serta menyebarkan kreasi seseorang yang berkaitan dengan industri musik dalam berinvestasi yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dengan berkembangnya teknologi ini pula banyak oknum - oknum yang kurang menghargai Hak cipta pada sebuah musik yang telah lama populer untuk di nyanyikan kembali (cover song) melalui platfom media sosial, khususnya Youtube. Dalam hal ini, maka permasalahan yang diangkat yaitu 1. Penggunaan karya cipta lagu atau musik yang dinyanyikan ulang (cover song) di jejaring media sosial dikaitkan dengan hak terkait. 2. Akibat hukum terhadap karya cipta lagu atau musik yang dinyanyikan ulang (cover song) di jejaring media sosial. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penggunaan karya cipta lagu atau musik yang dinyanyikan ulang (cover song) di jejaring media sosial dikaitkan dengan hak terkait. 2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap karya cipta lagu atau musik yang dinyanyikan ulang (cover song) di jejaring media sosial. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Staute Case), dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover song) dapat merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta jika cover song dilakukan dengan tujuan komersial dan si Pencipa dan pihak terkait merasa keberatan akan hal itu dan akibat hukum yang terjadi dari kegiatan cover song adalah ketika si Pencipta dan pihak terkait merasa keberatan dengan lagu mereka yang di nyanyikan ulang maka mereka dapat menuntut si pelaku cover song dengan gugatan ganti rugi ataupun gugatan pidana.