ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBERATAN PIDANA CONCURSUS REALIS DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Kasus Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2024/PN Tgt)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proporsionalitas penjatuhan sanksi pidana pada pemberatan pidana concursus realis dalam tindak pidana penipuan arisan online ditinjau dari aspek kesalahan terdakwa, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengonstruksikan perbuatan terdakwa sebagai perbarengan tindak pidana (concursus realis) pada Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2024/PN Tgt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dalam putusan tersebut belum sepenuhnya proporsional jika ditinjau dari aspek kesalahan terdakwa. Penilaian ini didasarkan pada kenyataan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara sadar dan berulang terhadap enam orang korban, menimbulkan kerugian nyata, menggunakan media elektronik sebagai sarana utama, serta tidak menggunakan uang yang diterima sebagaimana mestinya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengonstruksikan perbuatan terdakwa sebagai concursus realis pada dasarnya sudah tepat, karena perbuatan dilakukan terhadap korban yang berbeda, pada waktu yang berbeda, dan masing-masing berdiri sendiri. Ketepatan tersebut belum diikuti oleh uraian pertimbangan yang utuh, sebab tidak seluruh korban dipertimbangkan secara tegas dalam pembahasan unsur perbarengan dan tidak dipertimbangkan penerapan ketentuan yang lebih khusus, padahal fakta persidangan menunjukkan bahwa media elektronik merupakan cara utama terdakwa menjalankan perbuatannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proporsionalitas pidana dalam perkara tersebut belum terpenuhi sepenuhnya, baik dari segi kesalahan terdakwa maupun dari segi pilihan norma yang digunakan dalam pertimbangan hukum.