Analisis Yuridis BPJS Ketenagakerjaan sebagai Syarat dalam Penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Kota Tarakan
Penelitian ini dilatar belakangi kasus pelaku UMK di Kota Tarakan yang terhambat memperoleh NIB karena DPMPTSP mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat administrasi dalam OSS. Kebijakan ini memang sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perwali Tarakan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah, tetapi berpotensi menghambat UMK dan bertentangan dengan tujuan OSS yang dirancang untuk mempermudah izin usaha dan mendorong investasi, mengingat dalam sistem OSS sendiri syarat BPJS hanya bersifat opsional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat wajib dalam memperoleh NIB dan mekanisme penerbitan NIB bagi UMK di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dalam praktik perizinan di Kota Tarakan, tidak terdapat ketentuan tegas yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat administrasi penerbitan NIB. Aplikasi OSS pun tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga prioritas utama bagi pelaku usaha adalah memperoleh NIB terlebih dahulu, lalu kemudian mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan tetap penting dalam konteks perlindungan hukum ketenagakerjaan, namun jika dikaitkan dengan tujuan OSS untuk menyederhanakan perizinan dan mendorong investasi, kewajiban BPJS di awal justru berpotensi menghambat penerbitan izin usaha. Kedua bagi UMK yang ingin mendaftaran perizinan berusaha melalui sistem OSS bisa dilakukan secara mandiri (melalui laman https://oss.go.id/ ataupun aplikasi Mobile OSS Indonesia). Dalam hal UMK mengalami kesulitan dalam mendaftarkan izin usahanya secara mandiri, pendaftaran tersebut dapat difasilitasi melalui layanan berbantuan DPMPTSP Kota Tarakan. Penulis menyarankan agar standar pelayanan DPMPTSP yang mensyaratkan BPJS Ketenagakerjaan dihapuskan dan pemerintah Kota Tarakan perlu membuat perda khusus yang terkait perizinan berusaha berbasis resiko.